ASN  Muslim di Sumut Tolak Wacana Gaji Langsung Dipotong Zakat

Sentralberita|Jakarta~ Wacana pemerintah memungut zakat dari aparatur sipil negara (ASN) beragama Islam mengundang polemik, termasuk di Sumut. Meski mengaku hanya bisa pasrah, para ASN di daerah ini umumnya menolak rencana itu.

Jika sudah jadi peraturan, para ASN mau tak mau harus mengikutinya. Namun payung hukum kebijakan itu harus jelas dan pengelolaan dananya benar-benar transparan.

“Kalau sudah peraturan ya mau nggak mau harus diikuti. Hanya aturan itu harus jelas juga. Kami di Pemprov Sumut selama ini sudah dipotong 2,5 persen dari TPP, dana itu dikelola Bazda. Jangan sampai dua kali dipotong,” ucap Vina, ASN yang bertugas di Pemprov Sumut, Kamis (8/2).

Menurut Vina, jika pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator untuk mengumpulkan zakat, penyaluran dana yang terkumpul harus jelas dan transparan.

“Kalau secara pribadi, lebih baiklah zakat langsung diberikan kepada yang berhak. Jadi kita tahu dan melihat langsung manfaatnya,” sebut Vina.

Baca Juga :  Firdaus, Pengusul Gelar Pahlawan untuk RM Margono Dapat Penghargaan FORMAS

Sementara, seorang ASN Pemprov Sumut yang tak mau disebutkan namanya menyampaikan penolakan tegas. “Enak sekali pemerintah ini. Jangan kita yang muslim saja yang dipotong. Kita kan sama-sama ASN,” ucap perempuan berkaca mata itu.

Penolakan juga disampaikan ASN beragama Islam di daerah yang ada di Sumut. Yuli, pegawai Pemkab Langkat, misalnya. Menurut dia, ada landasan syari yang harus menjadi dasar berzakat, seperti soal nisab dan haul.

Perempuan ini mempertanyakan cara pemerintah menentukan apakah harta ASN sudah mencapai batas nisab. “Kita akui ini masih banyak diperdebatkan. Namun pemahaman saya, yang harus dibayarkan zakatnya itu adalah gaji yang tak terpakai. Kalau terpakai, dia tidak dikenakan zakat. Kalau dipotong di depan, bagaimana kita tahu berapa harta yang tidak terpakai itu,” ucap Yuli.

Jika pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator, menurut Yuli, sah-sah saja. Keputusan terpulang kepada individu ASN masing-masing, apakah bersedia menyerahkan zakatnya melalui pemerintah atau tidak. “Tapi jangan pula nanti katanya hanya bagi yang bersedia, tapi kenyataannya ‘diwajibkan’,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan Ramah Tamah Dengan Pejuang Kabupaten Asahan

ASN yang bertugas di Pemkab Deli Serdang, Adi, juga mengaku pasrah jika peraturan pemungutan zakat itu benar-benar dikeluarkan pemerintah. Namun dia meminta agar ada penjelasan rinci mengenai gaji atau tunjangan mana saja yang dikenakan zakat. “Bagaimana jika ASN ini masih punya utang, kredit dan sebagainya,” sebutnya.

Dia pun tak mempersoalkan jika nantinya pemerintah hanya menjadi fasilitator dalam pengumpulan zakat. “Pertanyaannya, kalau itu terjadi, apa gunanya Baznaz yang sudah ada selama ini. Secara pribadi, kalau disuruh memilih, saya lebih setuju menyalurkan langsung zakat kepada yang berhak,” papar Adi.

Begitupun, kata Adi, polemik terkait rencana pemotongan zakat dari pendapatan ASN ini juga ada positifnya. “Kita jadi diingatkan kembali bahwa ada hak orang lain pada harta kita,” ucapnya (SB/mc)

Tinggalkan Balasan

-->