Pengendara Bersitegang pada Operasi Simpatik Kenderaan Online

Sentralberita| Medan~Dinas perhubungan kota Medan bersama petugas kepolisian lalulintas Polrestabes Medan, Rabu (7/2/2018) sore melakukan operasi simpatik dengan merazia kendaran taksi online,  namun  petugas belum melakukan penindakan hanya sebagai bentuk sosiasilasi sebelum tanggal 16 Februari medantang.

Sejumlah driver mengaku tidak keberatan dengan razia tersebut, namun mereka berharap proses pengurusan administrasi lebih dipermudah.

Dalam razia ini, petugas hanya menargetkan dua puluh kendaraan dan belum melakukan penindakan dan saksi tegas,  hanya saja petugas memberikan teguran dan juga sosialisasi sebelum penindakan di berlakukan mulai tanggal 16 Februari mendatang.

Menurut Edison Brase Hamonangan Sagala,  Kabid Pengembangan Pengendalian dan Keselamatan Lalu lintas Dishub Medan, peraturan menteri perhubungan nomor 108 tahun 2017/ mengatur tentang penyelenggaraan tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, dimana mengharuskan taxi online memiliki SIM A Umum dan izin penyelenggaraan, uji KIR serta melengkapi kendaraan dengan stiker khusus.(SB/AR)

Baca Juga :  Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

Tinggalkan Balasan

-->