Miliki 15 Ribu Pil Ekstasi, Warga Pulo Gadung Ditangkap BNNP Sumut di Apartement di Jakarta Utara

Sentralberita| Medan~Warga Pulo Gadung Jakarta Timur, berinisial CA diduga sebagai bandar narkoba di amankan petugas BNN Propinsi Sumut diapartemennya dikawsan jJkarta Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita 15 ribu butir pil ekstasi yang di perolehnya dari salah seorang bandar asal kota Medan Sumut.
Tersangka inisial CA warga Jalan Nangka Barat II kayu Putih kecamatan pPlu Gadung Jakarta ini ditangkap pada 28 Januari lalu oleh petugas BNNP Sumyt di salah satu apartemen Green Bay puit Tower Jakarta Utara.
Pria 36 tahun kelahiran Indra Mayu ini di duga anggota sindikat peredaran narkoba antar propinsi. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 15 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam peralatan rumah tangga.
Pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi petugas cargo bandara Kualanamu yang menyebutkan adanya paket mencurigakan yang dikemas menggunakan pelaratan rumah tangga milik tersangka. Untuk mengelabui petugas dan mesin exray tersangka membungkus narkotika jenis ekstasi dengan kertas timah atau poil.
Setelah dilakukan penyidikan/ diketahui paket yang akan di kirim menggunakan jasa penggiriman barang tersebut ternyata berisikan narkoba jenis pil ekstasi dengan temuan barang bukti narkoba petugas kemudian memburu penerima paket atas nama tersangka CA di Jakarta.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar, Selasa (6/2/2018) siang mengatakan, penangkapan tersangka setelah adanya kerja sama antara petugas jasa engiriman barang dengan pihak BNN.
Sementara itu tersangka CA mengakui sudah dua kali melakukan bisnis barang haram tersebut dengan imbalam 3 juta setiap pengiriman barang haram tersebut dari Medan ke Jakarta. Tersangka mengaku di kendalikan oleh seseorang yang berasal dari kota Medan.
Petugas bnnp kini masih memburu tersangka lain yang diduga jaringan tersangka CA yang menyeludupkan narkoba dari medan ke Jakarta menggunakan jasa pengiriman barang. (SB/AR)