Sejumlah Mobil Nyaris Diamuk Massa Unjuk Rasa Ribuan Nelayan Tradisional

Sejumlah mobil sempat terjebak dan nyaris diamuk massa unjuk rasa nelayan tardsional, Senin (F-SB/01)

Sentralberita| Medan~Sejumlah mobil yang melintas di tengah berlangsungnya unjuk rasa ribuan nelayan tradisional, Senin (5/2/2018) di depan kantor DPRD Sumut nyaris diamuk massa. Massa kelihatan emosional dan merasa unjuk rasa yang dilakukan mereka dianggap mengganggu lalu lintas.

Melintasnya sejumlah mobil tersebut bermula dari perintah kepolisian lalu lintas yang membolehkan melewati massa unjukrasa.Dengan dipandu mobil lalu lintas kepolisian mencoba di depan dengan diikuti pengguna jalan. Melalui pengeras suara terdengar pihak kepolisian dari dalam mobilnya agar massa bisa memberi jalan bagi lalu lintas.

“Maaf kepada saudara-saudara agar sedikit mengosongkan jalan untuk bisa dilewati pengguna jalan indisampaikan ,”begitu terdengar melalui pengeras suara dari mobil kepolisian tersebut.

Himbauan itu sedikit demi sedikit diikuti pengunjukrasa seraya mobil polisi yang didepan terus menerobos di ditengah ramainya pengunjukrasa dan diikuti mobil-mobil di belakang. Namun tak lama kemudian, massa terus berdatangan dari 6 kabupaten dan kota di Sumut antara lain, Serdang Bedagai, Batubara, Tanjung Balai, Langkat, Asahan, dan Belawan itu tak bisa lagi dilewati dan mobil terlihat ada yang terjebak dan nyaris diamuk massa.

Baca Juga :  Jelang PON XXI, Poldasu  Tekan Angka Kejahatan Jalanan Capai 7,21 

Massa meminta kepada pihak kepolisian agar melarang dan segera memundurkan mobil-mmobil yang sudah terlanjur masuk ke kerumunan massa. Pihak kepolisian pun mengikutinya, karena sudah tidak memungkinkan jalur lalu lintas dibuka. Secara bersusah payah terlihat sejumlah mobil mundur.

Ribuan pengunjuk rasa itu ingin menyampaikan aspirasinya ke DPRD Sumut terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71 tahun 2016.

Dalam orasinya Koordinator Nelayan tradisional Kabupaten Batubara, Syawaluddin Pane mengatakan Nelayan yang bermata pencaharian dengan alat L pukat trawl menuntut kepada pemerintah untuk mengkaji ulang Permen KP Nomor 71 tahun 2016 yang telah merugikan sepihak.

“Kami meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan agar mengkaji ulang isi Permen KP 71 Tahun 2016, karena telah melarang pengoperasian alat tangkap pukat hela dan pukat tarik,” teriak Syawaluddin Pane.

Masih menurut Syawaluddin, pada 11 Januti 2018 mereka menangkap pukat trawl dari perairan laut Kabupaten Batubara dan menyerahkannya ke Dirpolairud Poldasu. Akan tetapi apa yang terjadi justru kapal yang ditangkap nelayan tersebut dua minggu kemudian bisa keluar.

Baca Juga :  Hadiri Kejuaraan Wushu Sanda Masters 2024, Pj Gubernur Agus Fatoni: 20 Tahun Terakhir Wushu Jadi Penyumbang Emas Terbesar di PON

“Nelayan tradisional yang menangkap pukat trawl itu sekarang malah bebas berkeliaran menjaring ikan. Artinya ada permainan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu,” ujar Syawaluddin.

Sementara hal yang sama juga diungkapkan Ratusan nelayan di Belawan yang juga ikut dalam aksi menuntut agar Permen KP 71 Tahun 2016 yang telah menyengsarakan sepihak nelayan, agar diberikan solusi dengan alat tangkap lain agar memberikan rasa adil kepada nelayan.

Aktivis nelayan ini meminta agar tidak ada diskriminasi dengan penerapan peraturan dengan nelayan yang ada di Pulau Jawa. Harapannya, ada aturan khusus yang dari pemerintah adanya kearifan lokal untuk zona alat tangkap.

“Ini harus segera dipikirkan, karena berapa ribu nelayan yang berdampak dari aturan itu. Apabila ini tidak juga memberikan positif bagi nelayan, maka pada 8 Februari mendatang akan dilakukan aksi besar-besaran oleh nelayan di Sumut ke kantor Gubsu dan DPRDSU,” ujar nelayan dari Belawan ini.(SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->