Sindikat Pengedar Narkoba Labuhanbatu Ditangkap

Sentralberita| Labuhanbatu~Selama tiga hari diintai, enam orang sindikat pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba dari empat lokasi yang berbeda. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barangbukti sabu dan senjata api rakitan.

“Penangkapan ini berkat adanya laporan masyarakat di wilayah pantai Labuhanbatu, tepatnya di Ajamu kecamatan Panai hulu, peredaran narkoba jenis sabu semakin meluas,”sebut AKBP Frido Situmorang SIK Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasatresnaroba AKP Jama Kita Purba kepada wartawan, Minggu (4/2/2018).

Tim Opsnal, Kamis (01/02/18) sekira pukul 20.00 WIB berhasil menangkap dua orang tersangka yakni, Suhardi alias Kempleng (35) dan Mustoha alias Toha (30) masing-masing Warga dusun Sei Pinang Desa Teluk Sentosa Panai Hulu.

Tim Opsnal setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan dari dua tersangka, langsung melakukan Under Cover boy kepada Tersangka Kempleng, ternyata berhasil dengan baik dapat lagi menangkap tersangka lain yakni Anto Tumel (40) Warga Kampung Sipirok desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir, ditangkap di SPBU Negeri Lama Bilah Hilir, Jumat, (02/02/18).

Baca Juga :  Ketua PPHI Embarkasi Medan, Ahmad Qosbi Nasution Sampaikan Terimakasih kepada Seluruh Media

Selanjutnya Tem Opsnal melakukan pengembangan dan juga berhasil dengan ditangkapnya2 tersangka yaitu,Hasan Basri Hasibuan alias Aceng(35) warga desa Sei Mambang Bilah Hilir dan Budi Rahardi alias Gatot (35) Warga jalan jati Kelurahan Cendana Rantau Utara.
“Kedua tersangka ini ditangkap di warung nasi goreng Marga Nasution Kampung Nelayan Negeri Lama,” katanya.

Dalam pengembangan selanjutnya Tim Opsnal melanjutkan Penangkapan Tersangka baru yakni, Budi Fitriadi (35) Warga desa Tekuk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, ditangkap dirumahnya, Jumat (02/02/18).

Dari para tersangka antara lain Suhardi alias Kempleng dan Mustoha alias Toha yakni, disita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu seberat 0,50 gram, 1 buah kaca pireks, 1 buah dompet warna coklat, 1 pucuk senjata Softgun merk Baikal lengkap dengan peluru kimia, 1 buah notes motif warna oranye hitam, 1 unit Handphone Merk Samsung warna putih.

Kemudian 4 lembar uang pecahan Rp.100.000, 5 (lembar uang pecahan Rp.50.000.- dan 1 (l unit sepeda motor Yamaha Xeon Ride.

Baca Juga :  Tahapan Pendaftaran dan Penetapan Jelang Pilkada 2024, Poldasu Perketat Pengamanan di KPU dan Bawaslu 

Dari tersangka Hasan Basri Hasibuan, Alias Aceng dan Budi Rahardi alias Gatot disita barang bukti yaitu: 1 buah Handphone Merk Nokia warna putih dan 1 (unit sepeda motor RX King.

Barang bukti yang disita dari tersangka Budi Fitriadi yaitu : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 3,98 gram. Uang tunai sejumlah Rp.1.795.000.( satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu), 1 (satu) buah HP Merek Samsung, 1 (satu) buah Android Samsung warna putih, 1(satu) buah HP Asus androud warna hitam, 1 (satu) buah HP Merk Apel warna putih, 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam.

Kemudian 2 (dua) buah Timbangan electrik, 1 (satu) buah buku tabungan beserta ayam an Budi Fitriadi, 2 (dua) sekop sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) buah manis, 1 (satu) buah laptop merk Toshiba, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 3 (tiga) buah Amunisi tajam, 1 (satu) buah sangkur dan 1 (satu) buah samurai.(SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->