Polisi Tetapkan Oknum Guru Tersangka Pencabulan Siswi di Tapsel
Sentralberita|Tapsel~Pasca lima keluarga korban pencabulan membuat laporan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak , Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, polisi menangkap terduga pelaku yang juga oknum guru KH ( 50 tahun) warga Desa Pintu langit Jae Padangsidimpuan Angkola Julu dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka mengakui perbuatannya , memeluk dan mencium kelima siswi anak dibawah umur tersebut, namun perilaku yang sama juga diberikan kepada siswi laki laki yang berprestasi sebagai ungkapan kasih sayang sebagai bapak dan anak.
Atas dasar ungkapan kasih itu dilakukannya , pelaku membantah telah memegang alat kemaluan anak didiknya tersebut
“…yang dicium keningnya dan dipeluk itu sama laki laki dan perempuan, apabila mendapat juara. tidak ada pak, kalau pegang kemaluan tidak ada, tapi kalau memeluk iya, yang lima yang saya cium dan peluk.…..”
Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak sekolah maupun korban dan perbuatan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti.
“… sudah kami periksa juga dan pihak sekolah, dua orang yang sudah kita periksa, termasuk pihak sekolah, untuk status tersangka sudah kita tetapkan dan penahanan di Polres Tapsel, untuk BAP awal, hanya memberikan kasih sayang, karena memiliki niali yang bagus dan timbullah rasa sayang, untuk alat bukti sudah terpenuhi.…..”,ujar Iptu Heppy Margowati Suyono, Kanit PPA Polres Tapanuli Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang mengajar di sekolah SD Negeri di Desa Huraba kecamatan Angkola Timur diduga melakukan perbuatan cabul dengan menciumi dan memegang kemaluan korbannya di dalam kelas , hingga akhirnya terbongkar dan dilaporkan oleh orang tua kelima korbannya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 / tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SB/IB)