Polisi Tetapkan Oknum Guru Tersangka Pencabulan Siswi di Tapsel

Sentralberita|Tapsel~Pasca lima keluarga korban pencabulan membuat laporan  di unit Perlindungan Perempuan dan Anak , Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, polisi menangkap terduga pelaku yang juga oknum guru  KH ( 50 tahun)  warga Desa Pintu langit Jae Padangsidimpuan Angkola Julu  dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka mengakui perbuatannya , memeluk dan mencium kelima siswi  anak dibawah umur tersebut, namun perilaku yang sama juga diberikan kepada siswi laki laki  yang berprestasi  sebagai ungkapan kasih sayang sebagai bapak dan anak.

Atas dasar ungkapan kasih itu dilakukannya , pelaku membantah telah memegang alat kemaluan anak didiknya tersebut

“…yang dicium keningnya dan dipeluk itu sama laki laki dan perempuan, apabila mendapat juara. tidak ada pak, kalau pegang kemaluan tidak ada, tapi kalau memeluk iya, yang lima yang saya cium dan peluk.…..”

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Cek Berkala SPBE di Sumut untuk Pastikan Isi LPG 3 Kg Sesuai

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi  baik dari pihak sekolah maupun korban  dan perbuatan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti.

“… sudah kami periksa juga dan pihak sekolah, dua orang yang sudah kita periksa, termasuk pihak sekolah, untuk status tersangka sudah kita tetapkan dan penahanan di Polres Tapsel, untuk BAP awal, hanya memberikan kasih sayang, karena memiliki niali yang bagus dan timbullah rasa sayang, untuk alat bukti sudah terpenuhi.…..”,ujar Iptu Heppy Margowati Suyono, Kanit PPA Polres Tapanuli Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang mengajar di sekolah SD Negeri  di Desa Huraba kecamatan Angkola Timur  diduga melakukan perbuatan cabul dengan menciumi dan memegang kemaluan korbannya di dalam kelas , hingga akhirnya terbongkar dan dilaporkan oleh orang tua kelima korbannya.

Baca Juga :  Patok Kembali Dicabut PT TBS, Warga Blokade Jalan,Diduga Ada Upaya Pembenturan Dengan Koperasi

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 / tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SB/IB)

Tinggalkan Balasan

-->