KPU Sumut Rampungkan Verifikasi Faktual Selama Dua Hari

Ketua KKPU Sumut Mulia Banurea

Sentralberita| Medan~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara merampungkan verifikasi seluruh 12 partai politik (parpol) yang dilakukan sejak 29-30 Januari 2018.

“Selama dua hari ini kita melakukan verifikasi terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014. Ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, Selasa (30/1).

Dijelaskannya, verifikasi ke-12 parpol tersebut hanya sebagai syarat untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019. Lanjutnya, verifikasi kepengurusan meliputi tiga poin yakni unsur KSB (ketua, sekertaris, bendahara), memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen, serta domisili kantor.

“Khusus untuk domisili kantor kita lihat status kantornya apakah kontrak atau milik sendiri dan harus disertakan dengan surat keterangan. Selain itu kantor harus menetap hingga tahapan Pemilu 2019 usai,” tambahnya.

Baca Juga :   KPU Sumut Audiensi dengan  Pj Gubernur Sumut

Setelah merampungkan verifikasi, lanjut Mulia, pihaknya akan memberikan hasilnya kepada ke-12 parpol, Rabu (31/1) besok.

“Sebelum kita serahkan berita acaranya kepada partai, sore ini kami lebih dulu mengadakan rapat pleno. Setelah itu besoknya baru kita berikan kepada partai apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS),” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

-->