Polisi Gagalkan Penyeludupan Ganja Kering 73 KG di Jalan Lintas Sumatera-Labura
Sentralberita| Medan~Polisi berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis ganja kering senyak 73 Kg yang dibawa dengan menggunakan mobil mini bus, di Jalan Lintas Sumatera kota Aek Kanopan Labuhan Batu Utara, Senin (29/1/2018)
Berawal dari informasi yang didapat, polisi langusng melaksanakan razia di Jalan Lintas Sumatera, kota Aek Kanopan Labuhan Batu Utara, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kenderaan bermotor.
Saat mobil mini bus dengan plat BB 1007 WA yang dicuri melintas . Petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan ganja kering sebanyak 73 kg yang dibawa tiga tersangka dari Aceh menuju kota Padang.
Ketiga tersangka yaitu Karlo 38, Sutrisno, 38, dan Arbianto 34, masing-masing adalah warga Pancar Batu Deliserdang . Satu tersangka mencoba melarikan diri dan berhasil ditangkap polisi
AKP. RORonson Sihombing Kapolsek Kualuh Hulu mengatakan,“…Kutacane, tersangka ada tiga orang, ditangkap lagi personil rajia, saya perintahkan untuk diintesifkan rajia, 73 bungkus, ada lebih kurang 73 kilogram, barang tersebut mau dikirim ke padang.….”
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari aceh dan akan dibawa ke kota Padang”
Sementara Karlos tersangka kurir ganja mengatakan,“…dari pancur batu, ganja, saya gak tau berapa jumlahnya, saya hanya disuruh menyupir mobil, tinggal di medan.…”
Kini ketiganya dibawa ke polres labuhanbatu raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya ketiganya diancam dengan undang undang narkoba nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal lima tahun penjara.(SB/01/ib)