2.970 lembar Upal Pecahan Rp 50.000 Disita, 4 pelaku Diciduk

Sentralberita| Jabar~Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka atas kasus dugaan kejahatan pembuatan uang palsu. Penangkapan itu dilakukan di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

“Pada awal bulan Januari 2018 tim dari Subdit IV/Uang Palsu mendapat informasi dari warga bahwa di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, diduga ada pelaku pembuat uang palsu emisi Rp 50.000,” kata Direktur Tindak Pidana Pidana Ekonomi dan Khusus di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Setelah mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sehingga akhirnya mendapatkan nomor handphone pelaku dan pihaknya pun melakukan penyamaran sebagai calon pembeli uang palsu. Pada akhirnya, disepakati transaksi pada Rabu (24/1) kemarin, di halaman SPBU daerah Gandasari Cikarang, Bekas.

Saat ditangkap, dari tangan AL pihaknya telah menemukan 3 lak (100 lembar) uang palsu pecahan Rp 50.000. Setelah itu, lanjut dilakukan penggeledahan di alamat kedua pelaku dan ditemukan alat yang digunakan untuk finishing (proses akhir) pembuatan uang palsu pecahan Rp 50.000.

Baca Juga :  Tampil Maksimal di Parade Kriya dan Budaya di Solo, Dessy Hassanudin Apresiasi Penampilan Tim Sumut

“Hasil interogasi dari AL bahwa pembuat atau pencetak uang palsu adalah SAD di Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dan pada tanggal 25 Januari 2018, pukul 04.15 Wib di Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, tim berhasil mengamankan AD,” ucapnya.

Hasil interogasi diketahui bahwa AD juga memiliki kontrakan di Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, yang digunakan sebagai tempat pembuatan uang palsu, sehingga pada Kamis (25/1), pukul 05.00 Wib, di lokasi tersebut petugas mengamankan JS yang sedang beroperasi membuat uang palsu (membantu AD).

“Untuk modusnya, tersangka AD dibantu JS membuat uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000, setengah jadi dan selanjutnya dijual kepada tersangka AL dengan harga Rp 70.000, per 100 lembar kertas bergambar menyerupai uang rupiah Rp 50.000 (1 lembar kertas jika dipotong menjadi 2 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000),” jelasnya.

Baca Juga :  Anak Mantan Kapoldasu, Reinhart Jeremy  Dilantik DPRD Medan 2024-2029, Bertekad Jalankan Amanah

“Tersangka AL melakukan finishing (menyulam benang pengaman, pilok transparan untuk lem, ngepress menggunakan alat laminating) dan selanjutnya mengedarkan kepada pemesan dengan dibantu oleh tersangka MAR Alias D (menantu AL). Motif dari perbuatan para pelaku adalah untuk mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai,” sambungnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka AL berupa tiga lak uang rupiah pecahan Rp 50.000, alat yang digunakan untuk finishing (proses akhir) pembuatan uang palsu pecahan Rp 50.000, satu unit sepeda motor merk Yamaha X Ride.

“Dari tersangka AD disita: 2.970 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000, lembar kertas yang bergambar menyerupai uang rupiah Rp 50.000, peralatan untuk membuat uang palsu,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(SB/mc)

Tinggalkan Balasan

-->