Soal Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur, PDIP  Nilai Tidak Menyalahi Aturan

Sentralberita| Jakarta~Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai, keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara tidak menyalahi aturan.

Penunjukkan dua pati Polri itu sah saja jika merujuk pada pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Penunjukkan itu, kata Basarah, juga diperbolehkan berdasarkan pasal 109 UU Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dua perwira tinggi Polri yang ditunjuk yakni Asops Polri Irjen Pol M. Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kinerja OPD Terkait Serapan Anggaran Dikritisi

“Secara yuridis formal kami menemukan dasar hukum yang kuat oleh Mendagri,” kata Basarah di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Minggu (28/1/2018).

Tidak hanya dari segi UU, menurut Basarah, yurisprudensi politik terkait penunjukkan anggota TNI-Polri mengisi kekosongan jabatan di daerah tertentu pernah terjadi.

Sebagai contoh, Mendagri pernah melantik Irjen Carlo Tewu sebagai Plt Gubernur Sulawesi Barat dan Mayor Jendral TNI AD Sudarno sebagai Plt Gubernur Aceh.

Begitu pula di era pemerintahan SBY. Basarah menyebut pemerintah saat itu pernah melantik jenderal aktif TNI menjadi Plt Gubernur saat Pilkada 2008.

“Zaman pak SBY, pilgub 2008. SBY, juga mengangkat Mayjen aktif sebagai Plt gubernur. Jadi ada ada yurisprudensi hukum dan politik,” tegasnya. (SB/mc)

Baca Juga :  Golkar Usung Bupati Asahan Sebagai Calon Wagubsu, Bobby Nasution: Ini titik Terang

 

Tinggalkan Balasan

-->