1 Februari Diberlakukan Peraturan Taksi Online, Ini Kewajiban Supirnya
Sentralberita| Jakarta~ Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No 108 tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online. Pemberlakuan mulai berlaku per 1 November 2017 dengan masa transisi hingga 1 Februari 2018.
Menteri Budi menjelaskan maksud dan tujuan aturan-aturan yang diwajibkan kepada para sopir taksi online. Aturan tersebut diantaranya adalah penempelan sticker di badan mobil, adanya uji berkala kendaraan bermotor atau KIR serta wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) umum.
“Menggunakan sticker supaya taksi online tuh bisa teridentifikasi (bahwa) itu adalah taksi bukan mobil biasa. Jadi kalau ada orang yang ingin melakukan kejahatan bisa diidentifikasi. SIM nya kalau kita mau bawa orang (penumpang) ya mesti SIM umum dong masa SIM biasa. KIR, mobilnya kan mesti sehat tak mungkin tak sehat. Jadi apa yang dikeluhkan?,” ujarnya.
Menteri Budi mengaku, pemerintah sebagai regulator telah berusaha membuat sebuah kebijakan untuk kepentingan semua pihak. Selain aspek keselamatan, aspek keamanan juga jadi pertimbangan yang sangat penting dalam merumuskan aturan tersebut.
“Itu adalah bagaimana kita memberikan satu level of safety, level of security untuk masyarakat, bukan untuk saya. Untuk masyarakat semuanya.”
Salah satu penyedia layanan, Grab, berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri (PM) 108/2017. Namun, Grab menemukan beberapa hambatan teknis terkait pelaksanaan aturan anyar taksi online.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi. Agar implementasi penuh PM 108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar.
“Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami.”(SB/mc)