Bakal Calon Harri Nugraha Mengundurkan diri, Balon Wabub Konsultasi ke KPU Sumut

Sentralberita | Medan – Bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati Batubara Harri Nugroho dan M Syafii terancam dicoret KPU Sumut karena salah satu balon menyampaikan surat pengunduran diri dari pencalonan kepada KPU Kabupaten Batubara, Selasa (23/1).

“Keterangan balon Wakil Bupati Dr H M Syafii, SH,MH,MSi ketika ditemui wartawan usai berkonsultasi dengan KPU Sumut bersama para koalisi parpol pengusung yakni Alhafiz Munawir dan Usman dari Partai Hanura, Ahmad Hadian dan Rodial (PKS), Fahmi (PAN), Rabu malam, mengatakan Harri mengundurkan diri Senin (22/1). Dalam konsultasi tersebut juga dihadiri empat komisioner KPU Batubara.

Dikatakannya, begitu mendapat informasi ini, keesokan harinya, Selasa (23/1), ia menghubungi lewat telepon ternyata mati. Ia langsung menjumpai Plt Bupati Batubara itu dikediamannnya Gedung Johor Medan.

Begitu berjumpa ia langsung menanyakan kenapa harus mundur, yang bersangkutan menjawab saya mundur kurang sehat. Ia lalu mengatakan kalau sakit berobat tidak perlu mundur.

“Karena itu, kami hari ini berkonsultasi ke KPU Sumut terkait pengunduran diri yang bersangkutan,” ujarnya sembari mengutarakan hasil konsultasi tadi, KPU Sumut mengutarakan balon yang sudah mendaftar tidak bisa mengundurkan diri.

Tidak ada alasan paslon mundur bila sudah mendaftar.
“Karenanya, kedepan kami terus maju untuk ‘membolo Batubara agar lebih maju lagi’. Ini merupakan moto kami maju dalam Pilkada Batubara ini,” tukas Dosen Pancabudi ini.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Lantik Faisal Hasrimy jadi Pj Bupati Langkat, Harap Bisa Maksimalkan Potensi Daerah

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dalam pertemuan itu mengucapkan terimakasih kepada balon Wakil Bupati Batubara yang telah berkonsultasi ke KPU Sumut memberitahukan hal yang terjadi.

“Informasi ini menambah bahan dalam melaksanakan tahapan penetapan paslon pada 12 Februari 2018,” paparnya sembari mengutarakan saat ini tahapan pencalonan memasuki tahapan masa penelitian dan sudah diumumkan di website KPU.

“Dengan adanya masukan masyarakat ini kami berterima kasih sekaligus menambah bahan,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Pokja Pencalonan Pilgubsu KPU Sumut Ir Benget Silitonga mengutarakan bakal calon (balon) gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati yang mengundurkan diri dari pencalonan sebelum penetapan calon akan dibatalkan KPU pencalonannya.

Seiring dengan itu, koalisi parpol pengusung juga tidak bisa mengajukan kembali pasangan calon pengganti.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017 pasal 6 ayat 6-7, di mana pada ayat 6 bakal calon di larang mengundurkan sejak pendaftaran.

Dalam hal pasangan calon mengundurkan diri parpol dan gabungan partai politik tidak bisa mengajukan calon pengganti. Lalu di Pasal 78 pengunduran diri bisa diproses jika memenuhi tiga hal tidak memenuhi syarat kesehatan, meninggal dunia atau berhalangan tetap atau cacat dan ada keputusan pidana pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Terkait hal ini kami minta KPU Batubara menerima surat mundur dari calon Harri dan mengkaji dahulu persoal ini sesuai PKPU Nomor 3/2017 .” Pasal 6 ayat 6-7 bakal calon yang sudah mendaftar tidak mengundurkan diri. Jika bakal calon mengundurkan diri parpol atau gabungam parpol yang sebelumnya mencalonkan tidak mengusulkan bakal calon pengganti paslonnya mundur,” tukasnya.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Gelar Lomba Kolase Tingkat PAUD/TK dan SD dan SMP

Bapaslon bisa diganti dan diajukan koalisi parpol jika balon itu mengalami gangguan kesehatan, berhalangan tetap meninggal atau sakit permanen dan tersandung hukum pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Prosedur lanjutnya belum ada.

“KPU belum mengenal istilah pengunduran diri dalam proses pencalonan. Kita tunggu perkembangan berikutnya termasuk partai pengusung.  Apalagi surat yang diberikan pribadi,” tukasnya sembari mengutarakan mari kita lihat sejauh mana pengunduran diri ini.

Lainnya halnya jika pengunduran dirinya karena tiga hal sebelumnya, KPU bisa mengganti paslon sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara atau belum pencetakan surat suara.

“Jika kurang tiga puluh hari, baru calon diajukan maka cuma satu orang yang akhirnya maju dari pasangan calon itu,” paparnya seraya menyampaikan jika mundur setelah penetapan maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana atau denda.

Terkait pengunduran diri akan pelajari dan koordinasi kan ke KPU RI sampai mendengar kan dilapangan. “Kita juga mengimbau parpol pengusung berkonsolidasi dengan paslon supaya patuh dan tegak pada PKPU yang ada,” (sb/01)

Tinggalkan Balasan

-->