Ini Penampilan Pasha Ungu yang jadi sorotan, Selebriti Politik
Sentralberita| Jakarta~ Penampilan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu dalam talkshow bertajuk selebriti politik belum lama ini menjadi kontroversi. Pasha memakai seragam Aparatur Sipil Negara (ASN). Potongan rambut Pasha yang jadi pembicaraan karena bergaya skin fade dan dikuncir ke belakang.
Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkomentar mengenai penampilan Pasha. Menurutnya, tak ada yang salah dengan gaya rambut Pasha.
“Seragam sudah benar, potongan rambut wajar (mau cepak atau mau gundul sah-sah saja) yang diatur itu tidak boleh gondrong atau panjang,” kata Tjahjo dalam pesan tertulis, Senin (22/1/2018).
Bukan kali ini Pasha menjadi sorotan publik. Sejak dilantik 17 Februari 2016, Pasha banyak mengundang reaksi. Belum lama usai dilantik, Pasha meradang lantaran ditertawakan PNS saat pertama kalinya memimpin apel kesadaran di Balai Kota Palu.
Kesalahannya sebetulnya sepele. Salah satunya saat ia menerima laporan komandan upacara bahwa upacara siap dilaksanakan. Pasha menjawabnya dengan kata ‘laksanakan’, yang seharusnya ‘lanjutkan’, sehingga peserta upacara terdengar kembali tertawa.
Dengan lantang, pria kelahiran Donggala 36 tahun lalu memarahi bawahannya tersebut. Tidak cuma memarahi, Pasha juga memerintahkan Satpol PP untuk memeriksa, siapa saja ASN yang menertawakannya.
“Apa motif saudara-saudara tertawa terbahak-bahak. Saya malu karena ada yang tertawa terbahak-bahak saat saya masuk. Next, saya tidak mau ini terulang lagi. Polisi Pamong Praja harus mengecek yang tertawa itu !. Jelas?…Jelas?…Jelas?,” pinta Pasha kala itu.
Kekisruhan tak sampai di situ. Usai apel, Pasha menolak diwawancara awak media. Dia mengingatkan kepada wartawan jika dirinya bukan artis lagi.
Dia juga pernah tertangkap kamera sedang asyik merokok bersama Wali Kota Palu Hidayat. Yang menjadi persoalan, saat itu keduanya masih berpakaian dinas lengkap.
Foto tersebut diunggah akun instagram @adeliapashaofficial dengan judul ‘Ekspresinya’. Para netizen pun langsung melayangkan kritik.
“Agak kurang bagus dilihat ya … Pakai pakaian dinas upacara besar terus merokok aneistiana 1 day ago Agak kurang bagus dilihat ya … ,” tulis aneistiana.
Kontroversi selanjutnya saat dia mengenakan pakaian dengan aneka bravet yang terpasang di jas sambil menenteng tongkat komando.
Dalam foto yang beredar itu, Pasha memadukan jas dan celana jin plus ikat pinggang ala rocker. Tak cuma itu, Pasha juga memasang aneka brevet di jasnya.
Beberapa brevet yang dipakai adalah pin praja wibawa yang biasa dipakai Satpol PP. Lalu ada brevet scuba TNI AL dan lencana pelopor Lantas. Dia juga menyandang tongkat komando.
Pasha juga pernah dikritik lantaran menempati rumah kontrakan senilai Rp 1 miliar. Padahal, Pasha telah disiapkan rumah dinas selama menjabat sebagai pejabat daerah.
“Pemerintah Kota Palu jangan membayar kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, di kompleks hunian elit Citra Land di kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore,” ujar anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu di Palu, Rabu (11/1/2017).
Ridwan menegaskan kontrakan pribadi Pasha tidak boleh dibebankan atau dibayar lewat APBD Kota Palu, karena dapat menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah. Dia menuturkan kontrakan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah atau keuangan daerah, sehingga tidak boleh sewenang-wenang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Kabar itu langsung dibantah Pasha. Dia berdalih rumah kontrakan yang dihuni hanya senilai Rp 60 juta per bulan. Dan uang tersebut berasal dari kantongnya sendiri.
“Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp 1 miliar, datanya darimana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat,” bantah Pasha.
Meski demikian, Pasha tidak menampik jika dirinya tengah menyewa sebuah rumah di Kota Palu untuk 6 bulan. Namun, nilainya Rp 60 juta per bulan, bukan Rp 1 miliar seperti yang dikabarkan.
Anehnya, usai diterpa kabar menghuni rumah kontrakan mewah, Pasha langsung pindah dan mendiami rumah dinasnya.
“Yang kami tahu Wakil Wali Kota Palu (Pasha) sekarang tinggal di rumah dinas, dan semuanya perabot kursi dan segala macamnya yang dibeli Pemkot Palu saat tinggal di hunian elite, telah diambil dan diletakkan di rumah dinas yang ditempati,” ungkap Kepala Bagian Perlengkapan Umum Setda Pemkot Palu, Lela.
Dan terakhir adalah saat Pasha dan Ungu tampil di Singapura pada 25 Februari 2017. Aksi panggung itu sekaligus memperingati HUT ke-20 Grup Band Ungu.
Penampilan Pasha mengundang reaksi banyak pihak. Ketua DPRD Palu Mohammad Iqbal Andi Magga meminta Pasha untuk membaca pasal 76 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha. Dan kegiatannya menyanyi di luar negeri, Malaysia dan Singapura itu dalam rangka usaha industri musik band Ungu. Jadi jangan dia mengalihkan isu seolah seolah itu hobi. Hobi itu kalau sudah berbau uang namanya industri,” kata Iqbal.
Dia menyayangkan pilihan Pasha manggung bersama bandnya di Singapura dan meninggalkan tugasnya sebagai wali kota.
Mendagri Tjahjo juga bersikap. Menurut politikus PDIP ini, selama kegiatan itu dilakukan tidak dalam masa tugas, seharusnya tidak masalah. Toh, kata dia, banyak anggota DPR aktif yang menyambi kerja di dunia hiburan.
“Kalau di hari libur tidak masalah, sah-sah saja. Anggota DPR yang merangkap jabatan lain, sebatas menyalurkan hobi saja tidak masalah, misalnya,” katanya.
Namun jika kegiatan itu dilakukan saat dalam masa tugas sebagai kepala daerah, lanjut Tjahjo, tentu akan diberikan sanksi.
“Makanya kami cek terlebih dahulu, soal sanksi bila seperti itu yah akan bertahap,” jelas Tjahjo.
Dalam penelusuran Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Pasha belum melayangkan surat izin untuk melakukan kegiatan menyanyi di Singapura.
“Apapun alasan dia menyanyi kek atau apa itu urusan lain. Harusnya izin dulu nanti Dirjen Otda akan memproses. Soal Dirjen Otda-nya enggak ada di tempat itu bukan alasan, kami ada staf yang mengurus itu. Saya merasa belum di-calling berkaitan hal itu. Hampir semua kepala daerah izin, enggak ada yang enggak izin,” tegas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarno.
Sebagai kepala daerah, kata Sumarsono, sangat diwajibkan membuat izin sebelum melakukan kegiatan. Apalagi bila dilakukan di jam tugas.
Akibat ulah Pasha yang belum mengajukan izin, Sumarsono mengancam memberikan sanksi. Sebab, kepergian kepala daerah seharusnya atas sepengetahuan Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi sanksinya disekolahkan, dianggap tidak tahu ilmu pengetahuan tentang pemerintahan,” tegas Sumarsono saat itu.(SB/mc)