Bahas PPDB Diluar Online SMAN 2 dan SMAN 13, Wagubsu Ajak Perwakilan Orang Tua Konsultasi ke Kemendiknas
Sentralberita| Medan~Wagubsu, Nurhajizah Marpaung mengatakan kalau Pemprovsu belum dapat memutuskan langsung persoalan diskresi, sebab pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kementerian Pendidikan. Oleh karenanya Wagubsu mengajak perwakilan orang tua dari SMA 2 dan SMA 13, dari Dinas Pendidikan Provsu dan pihak yang berkompeten untuk ikut berkonsultasi ke Kementerian Pendikan Nasional RI yang ada di Jakarta. Hal ini lanjutnya agar keputusan yang akan dibuat tidak menyalahi aturan.
“Kalau tinggal satu hari pun masa tugas saya pak, tentunya saya tidak ingin mengambil keputusan yang melanggar hukum. Makanya, besok perwakilan orang tua ikut berkonsultasi dulu ke Kementerian Pendidikan,” ujar Nurhajizah pada Rapat penyelesaian masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) diluar online SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 medan TP. 2017/2018, Selasa (23/1) di gedung Binagraha Pemprovsu.
Hadir dalam rapat tersebut Wagubsu, Nurhajizah Marpaung, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Roni Samtana, sejumlah siswa dan orangtua.
Hal tersebut ditanggapi Wagubsu ketika Orangtua peserta didik baru (PPDB) diluar online SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 medan TP. 2017/2018 meminta Gubsu untuk melakukan diskresi agar siswa tetap bisa melanjutkan belajar di sekolah tersebut. Hal itu merupakan salah satu solusi yang ditawarkan agar anak-anak tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah.
“Kami sudah pernah menanyakan hal ini ke Kemendiknas. Menurut pihak Kementerian persoalan ini bisa diatasi jika Gubsu mengeluarkan diskresi. Dengan diskresi anak-anak tetap bisa melanjutkan belajar dan sekolah,” ujar salah seorang orang tua siswa.
Kondisi rapat sedikit memanas, ketika orangtua siswa tersebut mendesak Wagubsu, Nurhajizah Marpaung agar Pemprovsu dapat segera mengeluarkan diskresi seperti yang disarankan oleh Kementerian Pendidikan. “Ibu di akhir masa jabatan itu sebaiknya meninggalkan kenangan manis buat anak-anak ini, sehingga anak-anak ini bisa tetap melanjutkan Pendidikan,” ujarnya yang disambut riuh siswa dan orangtua siswa lainnya.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan sependapat dengan Wagubsu agar semuanya lebih jelas para perwakilan orang tua siswa, diknas dan pihak-pihak terkait agar turut berkonsultasi ke kementerian Pendidikan Nasional RI.
Dikatakan Aris, hak diskresi diberikan agar Gubernur memiliki kewenangan untuk memutuskan. Namun sebaiknya semua pihak harus ikut serta berkonsultasi untuk mendapatkan keputusan yang terbaik. “Selain diskresi memang bisa saja solusinya dibuat sekolah terbuka untuk siswa ini hingga mereka tamat. Tapi sekolah terbuka apakah memungkinkan di lakukan di Medan ini. Sebaiknya kita konsultasi ke kemendiknas untuk mendapatkan solusi terbaik dan tidak menyalahi aturan.,” ujar Arist.
Dikatakan Arist, persoalan ini harus segera diselesaikan. Masalahnya, anak-anak ini juga tidak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN). Sehingga siswa tetap tidak bisa mendapatkan raport. “Kalau mereka dipaksakan pun menerima raport, nomor induknya dari mana. Memang sebaiknya Menteri mengeluarkan mandat kepada Gubsu agar dapat mengeluarkan diskresi,” sebut Arist.