Bandar Narkoba Digrebek, Polisi Amankan Empat Paket Sabu- Sabu

Polisi memeriksa barang bukti

Sentralberita| Asahan~Polisi melakukan penggerebekan di rumah bandar narkoba  di Jalan Paitan  kelurahan Sidomukti  Asahan -Sumatera Utara , Senin (22/1/2018, empat paket sabu sabu ditemukan petugas.

Anggota personil Polsek Kisaran kota  yang sudah mengincar Riki Ricardo  diduga bandar narkoba  langsung menangkap pelaku di kamarnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka , ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak empat paket (empat gram),satu buah skop ,plastik klip kosong dan uang sebesar 170 ribu rupiah.

Dari hasil pemeriksaan sementara ,diduga barang haram tersebut didapat dari pelau berinisial “I-P”

Iptu Rianto, Kapolsek Kota Kisaran mengatakan,“…didusun Sidomukti, ada bandar narkoba, dengan ciri ciri rambut gondrong, perawakan kurus, dan kami lakukan penyelidikan dan penggerebekan, selanjutkan ditemani kepling dan ditemukan beberapa paket, kami belum tau beratnya berapa, sekitar 4 gram lebihdiduga sabu sabu….”Penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, jika di kawasan Jalan Paitan ada seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba dan berdasarkan informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Bupati Asahan Pimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Kisaran kemudian merangsak ke salah satu rumah yang diduga sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba,”kami langsung masuk kedalam rumah yang dalam keadaan terbuka pintunya, terduga pengedar yang sedang duduk – duduk itu pun terperanjat ketika disergap,”jelasnya.

Selanjutnya orang nomor satu di Polsek Kota Kisaran itu menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak kepada pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bergandengan tangan memerangi narkoba, tegasnya.

Kini  tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek kota Kisaran  untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang undang narkoba nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara . (SB/01/Sus)

Baca Juga :  Optimis Tim Sepakbola Sumut Menang

 

Tinggalkan Balasan

-->