BNN Bekuk Bandar Besar Sabu Saat Transaksi
Sentralberita| Kaltim~BNN Provinsi Kalimantan Timur, membekuk bandar besar sabu di kecamatan Muara Komam, kabupaten Paser, MY (43), usai mengorder sabu senilai Rp 80 juta di salah satu hotel di Samarinda. Bersama teman wanitanya, SY (41), keduanya kini meringkuk di sel BNN Kaltim.
Penangkapan MY dan SY, dilakukan Kamis (18/1) dini hari, sekira pukul 02.00 WITA. MY, memang jadi buruan BNN Kaltim, usai penangkapan pengedar sabu asal Muara Komam, di Desember 2017 lalu.
“Pelaku (MY) ini memang jadi buruan kita, masuk TO (target operasi). Sedangkan SY ini, teman wanita yang juga pesuruh dari bandar yang menerima order sabu Rp 80 juta dari MY,” kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon, dalam keterangan di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Jumat (19/1).
MY yang tinggal di Muara Komam, perbatasan Kaltim-Kalsel, sebelumnya diketahui sudah 2 kali lolos memesan sabu, bernilai hingga ratusan juta.
“Yang ketiga ini, MY sudah mentransfer uang Rp 80 juta, tinggal menunggu barang (sabu) datang,” ujar Tampubolon.
Saat penggeledahan, petugas BNN Provinsi Kaltim juga menemukan barang bukti antara lain 2 poket sabu 1,72 gram sabu dan 5 butir ekstasi, uang Rp 2 juta dan 3 lembar bukti transfer. Diduga kuat, sabu senilai Rp 80 juta itu rencananya akan diedarkan di Muara Komam.
“Kita terus kembangkan kasus ini, mengejar penerima transfer dan pemasok sabu kepada MY ini. Mereka ini terus mengakali petugas, karena kalau sabu datang, nanti yang mengambilnya bukan MY, tapi orang lain lagi supaya tidak terlacak,” terang Tampubolon.
Sehari sebelumnya lagi, Rabu (17/1) siang sekira pukul 14.00 WITA, petugas BNN juga menangkap 4 orang terduga pengedar sabu dalam satu keluarga yang berbisnis sabu, di Batu Kajang, kabupaten Paser.
Masih di hari yang sama, tim BNN juga meringkus 2 warga Muara Ancalong, kabupaten Kutai Timur, AD dan AH, sekitar pukul 21.00 WITA, yang juga terduga pengedar sabu dengan bukti 25 poket sabu yang baru dibeli di Samarinda.
“Jadi dalam 12 jam mulai Rabu (17/1) siang sampai Kamis (18/1) dini hari kemarin, kita tangkap 8 orang pengedar. Tiga kasus dan jaringan berbeda. Mereka ini adalah pemain baru karena tidak ada yang berstatus residivis.” (SB/mc)