BNNP Sumut Ungkap Penjualan 222 Kg Ganja
Sentralberita|Medan~ Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus penjualan 222 kg ganja dari Aceh. Ratusan kilogram ganja ini disita dari dua orang tersangka di kawasan Serdangbedagai. Pengirima ganja itu diatur oleh salah seorang narapidana di Lapas Aceh.
“Pelaku bernama Wagino (45) warga Tebing Tinggi dan Syamsu Wijaya (63) warga Serdang Bedagai,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar di BNNP Sumut, Jalan Willem Iskandar, Medan, Kamis (18/1/2018).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggeladahan yang dilakukan petugasB BNN pada Selasa (16/1) malam di Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
” Disana kita tangkap satu sindikat kemudian digeledah ditemukan 20 kilogram ganja. Kemudian dikembangkan dan digeledah lagi. Total ditemukan 222 kilogram ganja,” jelas Marsauli.
Kepada petugas, ganja itu dikirim dari Aceh yang dikendalikan dari Lapas Aceh berinisial A. Kedua pelaku yang ditangkap mengaku diberi upah Rp 50 ribu.
Selain ganja, petugas juga menyita 2 unit HP, sebuah timbangan dan dua unit sepeda motor. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya pidana mati atau seumur hidup,” tukas Marsauli(SB/01)