MABMI Piminan Syamsul Arifin Menang: “Mari Kita Patuhi Putusan Hukum yang Ada”, Kata Syamsul
Sentralberita| Medan~Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusannya No.198/PDT/2017/PT.MDN memenangkan Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) yang dipimpin Dato Seri H.Syamsul Arifin,SE melalui permohonan banding yang dilakukan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memenangkan gugatan 4 PD MABMI.
”Dengan putusan banding PT Medan ini sebagai fakta hkum bahwa PB MABMI hasil Musyawarah Besar (Mubes) X Hotel Madani yang menghasilkan kepemimpinan H.Syamsul Arifin adalah sah,legal. Tidak ada lagi PB MABMI lain “,kata pengacara PB MABMI H.Marwan Hasibuan,SH,MH kepada wartawan di Kantor PB MABMI Jl.Brigjen Katamso,Selasa (16/1) sore.
Dalam amar putusannya,PT Medan menerima permohonan banding dari pembanding1,pembanding 2,pembanding 3, yang semula tergugat 1,tergugat 2,dan turut tergugat.Membatalkan putusan PN Medan tgl 19 Januari 2017 No.346/Pdt.G/2016/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut.
Mengadili sendiri dalam konvensi ,dalam eksepsi yaitu mengabulkan eksepsi tergugat 1,tergugat 2. dalam pokok perkara ; menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Selanjutnya Menghukum para penggugat dalam konvensi/para terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan.
Ketua Umum PB MABMI H.Syamsul Arifin menyatakan, Alhamdulillah karena dia yakin kebenaran pasti datang pada waktunya.Mari kita patuhi keputusan hukum yang ada.Sebagai masyarakat Melayu, kita tunjukkan bahwa kita taat hukum,ujar Syamsul.
Namun, dia perlu mengingatkan, MABMI merupakan organisasi masyarakat,organisasi kekeluargaan. Diatas bisa menarik ke bawah,bawah bisa mendorong ke atas.Jadi saling terikat satu sama lain.
Sebagaimana diketahui, kasus yang berkaitan dengan keabsahan PB MABMI ini bermula dari hasil Mubes MABMI X November 2016 yang dilaksanakan di Hotel Madani yang menghasilkan Ketua Umum PB MABMI masa bakti 2016-2023. Hasil Mubes digugat ke oleh 4 PD MABMI (Batubara,Binjai,P.Siantar,Karo) dari 16 PD ke PN Medan karena tatib Mubes dituding tidak sah. Tatib Mubes yang telah disahkan itu adalah tentang persyaratan calon Ketua Umum PB MABMI pernah menjabat pengurus PB minimal dua periode.
PN Medan dalam putusannya menerima gugatan 4 PD MABMI.Selanjutnya PB MABMI mengajukan banding dan PT Medan akhirnya membatalkan putusan PN Medan tgl 19 Januari 2017 No.346/Pdt.G/2016/PN Mdn. (SB/01/km)