Belajar dari Google, Serorang Ibu gugurkan kandungan

Sentralberita|Jakarta~Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful mengatakan, awalnya pihaknya langsung mencari informasi orangtua yang sudah tega membuang bayinya.

Setelah itu, polisi mendapatkan satu informasi nama berinisial DN. Di mana pelaku terlihat tidak mengandung. Padahal yang diketahui oleh ketua RT dan warga sekitar pelaku tengah hamil besar.

“Dia ini janda dan kerja di panti pijat itu,” katanya.

Akhirnya, kepolisian menanyakan perihal kehamilannya itu yang tiba-tiba menghilang.

“Dari pengakuan pelaku, dia menggugurkan kandungannya dengan sengaja karena diduga hasil hubungan gelap. Tentu saja dia merasa menyesal,” katanya.

Dari pengakuan itu, pelaku juga mengaku kalau belajar dari Google bagaimana teknik-teknik untuk menggugurkan kandungan. Dia lantas memberi obat ilegal bernama Sintotek yang memang untuk menggugurkan kandungannya.

Baca Juga :  Pelantikan Presiden Kondusif, Polda Sumut Lanjutkan Pengamanan Pilkada 2024

“Obat itu diberi secara ilegal di Pasar Pramuka,” ujarnya.

Dari pengakuannya kembali, Dewi meminum obat itu pada Sabtu (13/1) malam. Selang 30 menit, pelaku merasakan sakit di bagian perutku.

“Lalu pelaku mengeluarkan secara paksa bayi di kandungannya sendirian. Tak ada yang membantu,” pungkas Saiful.

Atas perbuatannya, Dewi dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 juncto Pasal 342 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 7 tahun penjara (SB/mc)

Tinggalkan Balasan

-->