Dewan Minta Hak Warga Diakomodir

Sentralberita| Medan~Pembangunan showroom mobil dikawasan Jalan Gatot Subroto,Medan meresehkan warga Jalan Sei Besitang,Medanetisah yang berada tepat dibelakang showroom.

Hal ini dikeluhkan,Edy Simanjuntak,warga Jalan Sei Besitang,Kel.Sei Sikambing D,Medan Petisah,Senin ( 15/1) yang mengadu ke Komisi D DPRD Medan.

Ia mengatakan saat itu dihadapan,Sekretaris Komisi D DPRD Medan,Salman Alfarisi,merasa keberatan dengan pendirian bangunan tersebut karena sangat mengangu didalam proses pengerjaan,serta dirinya tidak memberikan persetujuan.” Saya tidak teken apa pun saat pendirian bangunan,sementara bangunan itu dikerjakan selama 24 jam non stop.Sangat mengangu dan bising sekali karena rumah saya berada dibelakang bangunan,” keluhnya.

Sambung,Edy,bangun tersebut telah memiliki izin pendirian bangunan atas nama Hendri Katio,yang akhirnya berdiri bangunan showroom PT.Sardana Mitsubhi Motor.”Jadi tanpa izin sebagai warga sekitar dengan gampangnya mereka kerja,tanpa peduli dengan kami.Sudah hampir 50 tahun saya tinggal,tapi menghargai pun tidak pemilik bangunan,” ucapnya.

Baca Juga :  Sosper Lingkungan, Edwin Sugesti Nasution:Jangan Ada Kepling yang Makan Gaji Buta di Medan

Edy mengatakan pihaknya sudah melakukan somasi hukum,tapi hingga kini justru pemilik bangunan tidak hadir. ” Sudah saya ambil somasi hukum kepada pemilik IMBnya,tapi sampai sekarang tidak mau hadir dan justru mengirimkan orang-orangnya yang sangat sok,” ucapnya.

Ia hanya berharap agar pemilik bangunan bisa hadir dan membuat ikatan pernjanjian.” Saya mengadu hanya ingin keadilan.Keadilan yang saya minta adanya perjanjian hitam diatas putih unyuk langkah antisipasi,bila nantinya timbulnya kebakaran dan hal lainya.Jadi ada dasar kuat saya,”tegasnya saat itu.

T.Ketaren,Kasi Trantib Kecamatan Medan Petisah,mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil tindakan apa pun karena bangunan sudah memiliki izin.

Menyingkapi akan hal ini,Salman Alfarisi mewakili Komisi D menyatakan pihaknya merekomendasikan agar pihak SKPD Pemko Medan agar segera memanggil pemilim bangunan dan membuat kesepakat secara bersama.” Jadi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tata Ruang Kota Medan yang sudah mengeluarkan izin agar secepatnya mengambil langkah yang tepat dalam hal ini keduanya harus dimediasi.Dimana hak-hak warga bisa diakomodir,” ucapnya. (SB/husni L)

Baca Juga :  Warga Jalan Petunia Raya Akan Segera Nikmati Air Bersih Milik PDAM Tirtanadi

Tinggalkan Balasan

-->