Pengacara Fredrich Nilai Perkara Tuduhan KPK Kepada Dirinya Fitnah
Sentralberita| Jakarta~Pengacara Fredrich Yunadi, yang juga mantan kuasa hukum tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Fredrich diperiksa selama 10 jam terhitung sejak ditangkap dini hari tadi di kawasan Jakarta Selatan, hingga pukul 10.52 Wib.
Sekitar pukul 11.15 Wib, Fredrich tampak keluar gedung melalui lobi utama. Dia mengenakan rompi oranye, yang biasanya dipakai para tahanan KPK.
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Fredrich menilai perkara yang dituduhkan KPK padanya hanyalah fitnah. Bahkan ia merasa seperti di bumi hanguskan oleh KPK.
“Sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto. Saya difitnah, katanya melakukan pelanggaran sedangkan Pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,” kata Fredrich usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1).