Mobil Mewah Menunggak Pajak Akan Dikenakan Sanksi
Sentralerita| Jakarta~Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi sosial bagi pemilik mobil mewah yang masih menunggak pajak hingga saat ini. Anies merilis ada ratusan mobil mewah dengan harga di atas Rp 1 miliar menunggak pajak.
“Akan berikan sanksi sosial jika tidak dibayar seperti datang ke rumahnya. Didatangi, ditunjukkan tunggakan pajaknya,” jelasnya, Jumat (12/1).
Daftar mobil mewah itu juga akan diunggah di situs web resmi Pemprov DKI Jakarta dengan mencantumkan merek dan nomor polisi. Dengan demikian bagi publik yang ingin mengetahuinya bisa langsung mengakses.
“Kita akan umumkan merek mobilnya dan nomor polisinya. Seluruh kendaraan yang belum bayar akan diketahui nomor polisinya. Bila Anda lihat di jalan maka Anda tahu kendaraan itu lalu lalang di kota ini dan tidak menunaikan pajaknya,” kata Anies.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta pada akhir 2017 juga telah memasang poster di rumah atau kantor maupun restoran penunggak pajak sebagai tanda bahwa yang bersangkutan belum menunaikan kewajibannya. Cara ini dinilai ampuh membuat para wajib pajak segera melunasi tunggakannya.
“Saya rasanya miris melihat kendaraan-kendaraan ini sementara pajaknya belum dilunasi. Mudah-mudahan dengan ini diumumkan ada rasa tanggung jawab yang lebih besar bisa segera tuntas,” harapnya.
Dari para penunggak pajak kendaraan bermotor ini, ada yang hanya menunggak selama 2017 dan ada yang kumulatif atau sejak tahun awal kepemilikan belum membayar pajak. Pihaknya tak memberi batas waktu pelunasan tapi diminta segera melunasi.(SB/mc)