Pelayanan Satu Pintu Bakal Diterapkan Untuk Mencegah Pungli
Sentralberita| Jakarta~ Mahkamah Agung (MA) menekankan kepada lembaga peradilan segera menerapkan pelayanan satu pintu. Hal itu guna mencegah adanya penyimpangan antara petugas pengadilan dan masyarakat.
Bukan tanpa sebab pelayanan satu pintu itu harus dilakukan. Menurut Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah, salah satu rujukannya penelitian masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) yang menilai masih adanya pungutan liar di lokasi pengadilan.
“Demikian juga dengan adanya penelitian dari Mappi masih ditemukan adanya pungli di pengadilan, informasi ini dijadikan dasar untuk melakukan pembenahan dan pembinaan sehingga di pengadilan sekarang sudah diputuskan memberikan pelayanan satu pintu,” kata Abdullah di gedung MA, Kawasan Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Abdullah mengklaim pelayanan satu pintu itu sudah mulai diterapkan setiap pengadilan. Menurut Abdullah, saat di lokasi peradilan masyarakat hanya dilayani oleh petugas informasi untuk menghindari komunikasi antara aparatur pengadilan dan masyarakat yang dikhawatirkan merujuk pada pungli.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang belum melihat pelayanan satu pintu ini harap dimaklumi. Sebab, instruksi ini baru dibuat 2017 lalu.
“Kalau toh masih ada memberikan pelayanan secara konvensional, barang kali ini masih persiapan dan masa transisi,” tukasnya.
Dia melanjutkan, instruksi tersebut akan ditanamkan bagi para calon wakil tuhan yang akan mengikuti pembinaan pada Februari mendatang. Adapun jumlah total calon hakim yang lolos tahun 2017 sebanyak 1.577 orang, dibagi dari 1.035 laki-laki dan 542 adalah perempuan.(SB/mc)