DPD Komnas WI dan DPP LSM Laskar Keadilan Minta Usut Tuntas Kasus Penyanderaan Wartawan Online di Tebing Tinggi

Ketua DPD Komnas WI Tebing Tinggi bersama Deputi Humas dan Publikasi DPP. LSM. Laskar Keadilan RI Amir Hasbi Syam. (foto-SB/Imran

Sentralberita|Tebing Tinggi~Terkait penyanderaan wartawan media online Sentral Berita.Com JP. Tobing yang dilakukan oleh dua oknum security PT. Deli Tebing Luhur Jordan Bakery Tebing Tinggi yang berlokasi di jl. Soekarno Hatta kota, Ketua DPD Komnas-WI Tebing Tinggi Tajudin Tanjung,S.Sos angkat bicara saat ditemui wartawan dibilangan jalan Veteran, Jumat (12/1) pkl. 13.10 siang.

“Dalam kasus penyanderaan yang dialami saudara Jhon Tobing aparat jangan melakukan keberpihakan terutama dalam hal membela perusahaan yang bermasalah karena hal tersebut menyangkut tugas- tugas jurnalistik yang sedang melakukan peliputan,”ungkap Tajudin Tanjung di hadapan para wartawan dari berbagai media.

“Selain itu juga UU RI tentang Pers No. 40 Thn. 1999 mengisyaratkan bahwa setiap narasumber tidak dibenarkan menghalang halangi tugas wartawan karna sanksi pidananya 2 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, sementara di KUHP kasus penyanderaan seseorang dilakukan lebih dari seorang sudah jelas merupakan pelanggaran pasal pidana yang bisa menjerat pelaku menjalani hukuman sesuai dengan tuntutan undang-undang yang berlaku di negara RI.

Baca Juga :  Wapres Kunjungi Gedung Warenhuis Medan, Lestarikan Cagar Budaya di Sumut

“Oleh karena itu diminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus penyanderaan yang dialami oleh saudara Tobing sebagai wartawan,”pungkas Tanjung.

Hal senada dikemukakan oleh Amir Hasbi Syam yang akrab dipanggil Buya dari Deputi Humas dan Publikasi DPP. LSM. Laskar Keadilan RI. Tebing Tinggi menyatakan,hukum adalah hukum tidak ada yang kebal hukum dinegeri ini dan tidak ada siapapun yang dapat mempermainkan hukum dalam hal kasus ini.

“Kasus ini harus segera dituntaskan segera demi hukum, “pungkas Hasby Berapi-api.

Saat ini korban Jhon Tobing sudah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Tebing Tinggi dengan nomor:STPDL/14/I/2018/SPKT.TT

Sebelumnya kasus penyanderaan terjadi Rabu,(10/1) sekira pkl. 13.31 sampai pkl. 14.41 yang dialami Jhon P. Tobing
berakhir dan setelah aparat dari Koramil 13/DS dan Personil Polres dan Polsek datang kelokasi pabrik Jordan Bakery.A

Baca Juga :  Aktivis Kota Siantar Mewanti-wanti Politik Identitas Jelang Pilkada Siantar

Seperti diketahui, Jhon P. Tobing bertemu dengan pihak manajemen pabrik Jordan Bakery.A terkait pemecatan karyawan berinisial R (44) dan sudah bekerja dua tahun lebih, sementara karyawan tersebut sedang sakit dan saat ini pun masih berada di rumah sakit. (SB/Imran)

.

 

Tinggalkan Balasan

-->