Ini Penjelasan Menkumham Setelah Diperiksa KPK Sebagai Saksi
Sentralberita| Jakarta~ Satu jam diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H Laoly mengakui menjelaska kepada penyidik terkait mega proyek e-KTP. Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
“Denger aja. Saya dipanggil memberikan kesaksian ke Anang. Sebagai warga negara yang baik kita datang,” kata Yasonna usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Dia pun tidak merinci terkait apa saja yang dijelaskan kepada penyidik. Dia mengakui sudah menjelaskan secara rinc kepada penyidik.
“Pokoknya kita jelasin dengan baik. Keterangan seperti yang lalu. Semua kita jelaskan dengan jelas. Enggak ada masalah,” ungkap Yasonna.
Diketahui, Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Nama Yasonna masuk dalam daftar panjang pihak yang menerima uang korupsi e-KTP. Dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut menerima uang panas e-KTP sebesar USD 84.000.
Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 5,8 triliun itu bergulir, Yasonna duduk sebagai anggota Komisi II DPR. (SB/mc)