Tak Lolos ke Tahapan Verifikasi Faktual, 7 Parpol Akan Ikuti Sidang Ajudikasi Bawaslu Hari Ini

Sentralberita| Jakarta~Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menggelar sidang ajudikasi permohonan sengketa pemilu yang diajukan tujuh partai politik (parpol) calon peserta pemilu, Sabtu (6/1/2018).
Ketujuh partai dinyatakan tidak memenuhi syarat penelitian administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sehingga tidak bisa mengikuti tahap verifikasi faktual.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, sidang hari ini berupa penyampaian data, baik dari pemohon (parpol) dan termohon (KPU). Sidang ajudikasi diselenggarakan karena mediasi yang berlangsung 4-5 Januari 2018 tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ia enggan menjelaskan secara spesifik syarat-syarat yang diadukan pemohon. Sebab, mediasi berlangsung tertutup.
“Macam-macam (pokok perkaranya), nanti juga akan disampaikan di (sidang) ajudikasi. Kalau ajudikasi terbuka,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari membenarkan pihaknya akan menghadiri sidang ajudikasi dengan tujuh parpol.
Berdasarkan agenda, sidang ajudikasi akan dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 16.00. (SB/kom)