Pemberhentian anggota Polisi di Sumut Meningkat 13 Persen Jadi 74 Personel di Tahun 2017

Sentralberita| Medan~ Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) merilis laporan akhir tahun 2017 di Pos Lantas Lapangan Merdeka, Medan, Minggu (31/12/2017). Disampaikan, selama tahun 2017 pihaknya telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap 74 anggota.

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw menyebut, “Jumlah anggota yang di PDTH tahun ini mengalami peningkatan 13 persen atau 68 personel di tahun 2016 menjadi 74 personel di tahun 2017,” kata Kapolda di dampingi Wakapolda dan para pejabat utama.

Kapolda merinci jumlah sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran terdiri dari pelanggaran disiplin, kode etik profesi dan pelanggaran pidana.

“Untuk pelanggaran disiplin menurun dari 842 kasus di tahun 2016 menjadi 540 kasus di tahun 2017, turun 36 persen,” sebut Kapolda.

Baca Juga :  Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, Kodim 0212/TS Sikat Bandar Dan Pengedar

“Sedangkan jumlah pelanggaran kode etik profesi dari 207 kasus di tahun 2016 menjadi 175 kasus di tahun 2017 atau turun sekitar 16 persen,” tuturnya.

Penurunan jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik profesi dibarengi dengan pelanggaran pidana. Kata Kapolda, pelanggaran pidana yang dilakukan anggotanya dari 93 kasus di tahun 2016 menjadi 79 kasus di tahun 2017 atau turun sekitar 16 persen (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->