UMK Tebingtinggi Ditetapkan Sebesar Rp 2.164.991,59
Sentral Berita l Tebingtinggi~Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/683/KPTS/2017 tentang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tebingtinggi tahun 2018 ditetapkan bahwa upah minimum pekerja di kota itu sebesar Rp 2.164.991,59. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 173.462 atau 8,71 % dari tahun sebelumnya.
“Meskipun angka yang ditetapkan oleh Gubsu tersebut masih tergolong rendah tapi masih ada daerah lain yang lebih rendah lagi, diharapkan agar para pengusaha bisa mematuhi ketentuan tersebut,” demikian disampaikan Walikota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Plt Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Ir Iboy Hutapea pada kegiatan press realise Upah Minimum Kota (UMK), Rabu (27/12) di aula Balai Latihan Kerja Jalan Gunung Leuser kota setempat.
Penetapan UMK tahun 2018 yang mulai berlaku pada Januari 2018 tersebut, Umar Zunaidi berharap para pengusaha bisa mengerti bahwa upah tersebut untuk mengcover kebutuhan pekerja dan keluarganya. “Pengusaha dan pekerja harus bisa bekerjasama untuk menghasilkan suatu kesepakatan yang tidak saling merugikan,” kata walikota.
Walikota mengakui, UMK yang ditetapkan ini belum menyentuh pekerja sektor non formal, semacam pekerja toko, pekerja konstruksi maupun pekerja informal lainnya. Pasalnya, mereka belum memenuhi syarat-syarat sebagai pekerja formal. Meski demikian, pihaknya akan memperhatikan mereka secara serius dengan memberikan perlindungan maksimal. “Pekerja toko maupun konstruksi misalnya, harus dilindungi melalui jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” tegas Umar Zunaidi.
Terkait upah pekerja honor dilingkungan Pemko Tebingtinggi yang saat ini masih berkisar di angka Rp 1,3 juta, Umar mengakui bahwa angka tersebut masih jauh dibawah UMK yang ditetapkan pemerintah, mengingat keterbatasan anggaran yang ada. “Memang belum (sesuai dengan UMK), karena keterbatasan APBD kita yang belum mampu untuk memberikan upah yang sesuai dengan UMK,” ungkap walikota.
Meski upah honor pekerja Pemko Tebingtinggi yang masih dibawah UMK, namun yang terpenting, Pemko Tebingtinggi, telah berusaha memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan serta jaminan ketenagakerjaan kepada para honor petugas dilingkungan pemerintahan kota Tebingtinggi. “Paling penting adalah, berikan perlindungan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan serta fasilitas untuk para tenaga kerja. Pemko juga memberikan kesempatan kepada para buruh yang belum memiliki rumah untuk menempati rusunawa asalkan memiliki KTP Tebingtinggi,” katanya.
Pada kesempatan itu, Walikota Umar Zunaidi Hasibuan juga bertekad pada 2018 akan dijadikan sebagai tahun bagi perlindungan tenaga kerja baik di sektor formal maupun non formal, seperti pekerja toko maupun buruh konstruksi. Kebijakan itu, diharapkannya akan menumbuhkan rasa aman pekerja, sehingga akan melahirkan produktifitas kerja yang baik bagi kemajuan Kota Tebingtinggi,tegas Umar menambahkan.
Sementara Plt Kadis Tenaga Kerja Iboy Hutapea, menyebutkan hasil dari kesepakatan dalam rapat tri partit, untuk 2018 terjadi kenaikan upah pekerja hingga 8,71 persen dari nominal upah di tahun sebelumnya. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubsu No. 188.44/683/KPTS/2017 tentang Penetapan upah Minumum Kota Tebingtinggi Tahun 2018 tertanggal 12 Deseber 2017.
Menurut Iboy, dihubungkan dengan kecenderungan inflasi di Kota Tebingtinggi, dimana kecenderungannya inflasi kota berada di bawah 5 persen. Dengan demikian, kenaikan upah buruh itu diharapkan tidak akan menurunkan daya beli pekerja, sehingga aktifitas ekonomi tetap stabil.(SB/jontob)