Gandeng KPID, Diskominfo Asahan Gelar Bimtek Penyiaran Radio.

Diskominfo gelar Bimtek bersama KPID (F/SB.dok)

Sentralberita – Asahan | Bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan struktur dan sistem penyiaran serta perizinan radio di Asahan, Kamis (14/12) di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.

Hal itu dikatakan Kepala Dina Kominfo Rahmat Hidayat Siregar melalui Kabid Komunikasi dan Informatika AA Tanjung usai membuka acara, Bimtek bertujuan agar para pengelola radio dapat menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyiaran yang dapat sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Asahan yang memiliki visi – misi Asahan yang Reliqius, Sehat, Cerdas dan Mandiri.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara,Parulian Tampubolon mengatakan, tujuan pelaksanaan bimbingan di lakukan agar lembaga penyiaran bisa lebih tertib administrasi dengan memiliki izin beroperasi.

Baca Juga :  Kapoldasu Bangga Kearifan Lokal di Pakpak Bharat Tingkat Kerawanannya Sangat Kecil 

“Masih banyak kita temukan lembaga penyiaran kurang baik admistrasinya. Semoga dengan adanya bimbingan ini para lembaga penyiar kedepannya dapat memperbaiki berbagai administarsi yang memiliki akan kekuranganya”kata Parulian

Bagi peserta yang hadir mengikuti pelatihan dapat memahami dengan benar apa yang di sampaikan,sehingga kedepan semuanya menjadi lebih baik dan memahami tentang penyiaran,terutama tentang informasi perizinan, ujarnya.

Acara kegiatan bimbingan teknis di isi oleh ) pemberi materi  dari KPID Sumatera Utara yaitu Ramesse Simanullang, Mutia Atiqah dan M Syahrir.

Para Pemberi Materi menyampaikan serta memberikan pemahaman tentang perizinan, di antaranya kedepan perizinan lembaga penyiaran berbasis elektronik. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengurusan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga :  Banjir di Nias Selatan, Polisi Bantu dan Evakuasi Warga dengan Sigap

Selain itu, KPID juga menginformasikan tentang pembentukan badan pengawasan penyiaran. Karena KPID tidak bisa mengawasi hingga ke daerah, maka berdasarkan aturan bisa dibentuk badan pengawasan di daerah masing-masing.(SB/susilawadi)

Tinggalkan Balasan

-->