TPS di Medan Diperkirakan 3.024 pada Pilgubsu 2018

Sentralberita~Pemetaan TPS akan dilaksanakan pada 30 Desember 2017 hingga 19 Januari 2018, sementara pihak KPU Medan memperkirakan jumlah TPS Pilgub Sumut 2018 di kota Medan sebanyak 3024 TPS.

“Dalam menentukan TPS nanti akan memperhatikan aspek geografis. Harus dekat dengan pemilih dan mudah di jangkau,” ujar Herdensi saat acara Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih di kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Rabu (13/12).

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dalam waktu dekat akan memetakan letak tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) tahun 2018 di wilayah Kota Medan.

Ketua KPU Medan, Herdensi, mengatakan dalam pemetaan TPS akan melibatkan anggota PPK, PPS dan petugas kependudukan Kelurahan.

Baca Juga :  Kapolres Binjai Kunjungi Warga Yang Sakit

Menurutnya, pada Pilkada sebelumnya, TPS di Medan sudah mudah dijangkau. Kendati demikian, KPU Medan akan menempatkan TPS Pilgub Sumut 2018 lebih setrategis agar masyarakat lebih berminat untuk mencoblos.

“Pemetaan TPS adalah PR berat. Jangan nanti warga harus datang naik ojek untuk ke TPS.Kalau itu bisa dipastikan tidak datang warga untuk memilih,” tambahnya.

Dia juga mengatakan, kepada para peserta Bimtek jangan sampai satu keluarga terpecah di beberapa TPS dan jangan menyatukan TPS yang berbeda Kelurahan.

“Kita harus mendekatkan TPS ke warga.Pemetaan TPS penting kita bahas lebih mendalam bersama PPK, PPS dan petugas Kelurahan,” pungkas Herdensi. (SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->