Daniel Pinem: Pemko Medan Diminta Tegakkan Perda dan Warga Harus Taat

Sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem menghimbau agar warga masyarakat Medan taat akan peraturan daerah (Perda) Persampahan. Sama halnya Pemko Medan supaya tegas menegakkan penerapan Perda sekaligus pengadaan sarana infrastruktur. Sebab, tujuan Perda untuk menciptakan kota Medan bersih dan sehat.
Himbauan itu disampaikan anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem (PDI P) saat melaksanakan sosialisasi Perda No 6/2015 Kota Medan tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Sakura I No 19 Kel Tanjung Selamat Kec MedanTuntungan,  Minggu (10/12/2017). Hadir pada acara sosialisasi, tokoh masyarakat dan ratusan konstituen.
Pada kesempatan itu, Daniel minta partisipasi warga supaya bersama sama mentaati Perda yakni menjaga kebersihan lingkungan. Seiring dengan itu, Daniel minta agar Pemko Medan memberikan pelatihan kepada warga supaya mampu mengelola dan memanfaatkan sampah. “Tujuan Perda adalah lebih mengingatkan kita sadar akan kebersihan menuju hidup sehat, ” harap Daniel yang menjabat selaku sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan ini.
Sebagaimana yang disampaikan Rina salah satu warga yang mengikuti acara sosialisasi, meminta kepada Pemko Medan supaya memfasilitasi pengadaan tong/gerobak sampah di lingkungan perumahan. Karena selama ini, sampah rumah tangga berserakan karena tidak ada tempat. Sama halnya, sampah yang terkumpul tidak diangkut menimbulkan bau busuk. “Kami butuh tong sampah dan gerobak sampah, ” pinta Rina.
Sebagaimana diketahui, Perda No 6 Tauun 2015 Kota Medan Tentang Pengelolaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya8 yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat  pemprosesan akhir sampah.
Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.
Bahkan pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 jt. Sama halnya suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6  bulan atau denda Rp 50 jt. (SB/Lam)
Baca Juga :  Pengelolaan e-Parkir dan Berlangganan Pemko Medan Diminta Pertanggungjawabannya

Tinggalkan Balasan

-->