Zulkifli Lubis : Pengelolaan Sampah Butuh Partisipasi Masyarakat dan Tanggungjawab Pemko

“Mari kita dukung Perda Persampahan, kita minta warga berpartisipasi dan punya kesadaran menyediakan tong sampah di depan rumah masing masing. Kita sama sama menjaga lingkungan bersih untuk kesehatan kita juga. Jika ada membuang sampah sembarangan, kita tangkap serahkan ke Kepling atau Lurah diteruskan ke pihak berwajib sebagai tersangka pelanggaran Perda, ” tegas Zulkifli Lubis saat sosialisasi Perda No 6/2015 di Jl Bajak II H Gg Pendawa Kel Harjosari II Kec Medan Amplas, Minggu (10/12/2017). Sosialisasi ini dihadiri Lurah Harjosari II Andrew Fransiska Ayu S.STP. MSi serta ratusan masyarakat.
Dikatakan Zulkifli Lubis selaku politis PPP ini, Perda sudah dua tahun disahkan dan Pemko harus tegas dalam penerapan. Seperti halnya masih ada oknum yang buang sampah di Kanal Marindal supaya ditangkap dan dikenakan sanksi. “Kasihan Lurah dan kepling posko disana menjaga agar tidak buang sampah ke sungai. Sekarang Perda sudah berlaku mari kita tangkap pelakunya untuk efek jera, “sambung Zulkifli.
Ditambahkan, demi efektifnya penerapan Perda, Zulkifli minta Pemko supaya mempersiapkan sarana dan prasarana. Seperti pengadaan tempat pembuangan sementara dan jadwal tepat waktu mengangkut sampah dari lingkungan.
Saat persentase Perda, Zulkifli juga memaparkan bahwa sampah juga ada manfaatnya yakni sebagai pupuk organik untuk tanaman. Sumber humus, dapat didaur ulang, dijadikan bahan bakar alternatif dan menjadi sumber listrik. Jika ada masyarakat yang ingin membuka usaha pemanfaatan sampah, Zulkifli bersedia untuk memfasilitasi.
Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.
Bahkan pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 jt. Sama halnya suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 jt.