Enam Pelaku Perantara Sabu Internasional Lolos dari Hukuman se-Umur Hidup
Sentralberita| Medan~Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan oleh dua Ketua majelis hakim yang berbeda menghukum para pelaku dengan hukuman bervariasi.
Enam pelaku perantara kurir 39,2 Kg sabu internasional lolos dari hukuman seumur hidup dalam putusan majelis hakim yang berlangsung, Rabu (06/12).
Ketua Majelis Hakim Erintuah menghukum Mulyadi, Saipul, Dedy dan Andre Maulana dengan masing-masing terdakwa selama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yakni Zakaria dihukum 16 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan sedangkan Harizal dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Johni Simanjuntak.
Namun sebelum menjatuhkan putusan satu dari enam terdakwa yang diadili, Ketua Majelis Hakim Johni Simanjuntak dalam pertimbangan menyebutkan Zakaria tidak terkait dengan jaringan sabu internasional dengan barang bukti 30 Kg yang diungkap oleh tim BNN di Jalan Medan-Binjai.
Sementara itu usai pembacaan putusan, Muhammad Habibi selaku tim penasehat hukum menyatakan pikir-pikir terhadap Saipul, Dedi dan Harizal sedangkan untuk Zakaria langsung banding.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Mulyadi dan Andre Maulana melalui penasehat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.
Pada kesempatan yang sama, JPU dari Kejari Medan, Joice V Sinaga menyatakan banding atas putusan majelis kepada enam terdakwa. (SB/01)