Novanto Masih Terima Gaji 100 Juta, Ini Rincian Pendapatan DPR
Sentralberita| Jakarta~MKD menyebut Setya Novanto masih mendapat gaji sebagai anggota DPR meski ditahan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Apakah Ketua DPR itu mendapat take home pay mencapai Rp 100 juta dalam sebulan?
“Loh iya (masih terima gaji). Karena proses hukumnya masih berlanjut, dia masih berhak mendapatkan gajinya,” ucap Anggota MKD Maman Imanulhaq di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) kemarin.
Hal tersebut disampaikan Maman usai memeriksa Novanto bersama MKD di KPK. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto selaku Ketua DPR yang menyandang status tersangka dugaan korupsi e-KTP.
Soal gaji Novanto, menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), anggota biasa DPR akan mendapat take home pay sebesar Rp 57.000.000. Sementara untuk wakil ketua alat kelengkapan/komisi DPR Rp 59.000.000, dan untuk ketua komisi dan alat kelengkapan mencapai Rp 60.500.000 per bulan.
“Pimpinan bisa mencapai Rp 80-Rp 100 juta, itu semua di luar reses dan kunker (kunjungan kerja),” kata Sekjen FITRA Yenny Sucipto saat dihubungi, Jumat (17/11).
Yenny menjelaskan, bahwa segala bentuk tunjangan yang didapat pimpinan, ketua komisi hingga anggota biasanya hampir sama semua, yang membedakan adalah pada tunjangan jabatan yang lebih tinggi.
“Kalau anggota DPR merangkap ketua itu Rp 18,9 juta, anggota merangkap wakil ketua sebesar Rp 15,6 juta, anggota DPR Rp 9,7 juta, untuk pimpinan dalam aturan Permenkeu tidak ditemukan,” kata dia.
Adapun, lanjut Yenny, khusus uang sidang/paket ditetapkan Rp 2 juta per bulan meskipun dalam satu bulan terdapat banyak sidang maupun tidak ada sama sekali.
“Mau ada sidang atau tidak ya mereka dapat Rp 2 juta di kali 12,” ucap Yenny.
Sementara itu, Plt Sekjen DPR Damayanti menyebut take home pay Novanto sebagai ketua DPR tak mencapai Rp 100 juta. Memang dia mengatakan ada sejumlah uang tunjangan lebih yang diterima pimpinan DPR daripada anggota biasa.
“Ada uang kehormatan, kalau uang kunjungan kerja tergantung jauhnya. Kalau gaji pokok plus tunjangan standar, itu nggak sampai Rp 100 juta,” sebut Damayanti saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (30/11).
Baca juga: Andi Narogong Beberkan Peran Novanto, KPK: Bukti KPK Terkonfirmasi
“Take home pay sangat tergantung, pergi ke luar daerah apa nggak, (tunjangan) luar negeri beda juga, misalnya besaran kalau pergi ke Malaysia sama Belanda juga beda. Sesuai standar biaya umum yang dikeluarkan kemenkeu. Tapi saya pastikan di bawah Rp 100 juta,” imbuh dia.
Ada pun rincian pendapatan anggota DPR menurut FITRA adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan:
Tunjangan Istri (10% GP): Rp 504.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP): Rp 201.600
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Tunjangan Beras: Rp 90.270
Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 2.699.813
Total penghasilan kotor: Rp 29.435.683
Penerimaan lain-lain:
Tunjangan Kehormatan: Rp 6.690.000
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 16.468.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 5.250.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
Asisten Anggota: Rp 2.250.000
Total penerimaan lain-lain: Rp 38.358.000 (SB/dtc)