Pemko Medan terapkan Simtem Penyampaian LHKPN Berbasis Elektronik
Sentralberita|Medan~Mulai tahun 2017 ini, Pemerintah Kota Medan mulai menerapkan sistem Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berbasis elektronik kepada seluruh Pejabat yang ada di Lingkup Pemko Medan.
Hal itu terungkap pada acara Sosialisasi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negera (LHKPN) bagi Pejabat di Lingkungan Pemko Medan, Selasa (21/) di Ruang Rapat III, Kantor Walikota Medan.
Melalui sosialisasi tersebut diharapkan Pejabat Publik di Lingkup Pemko Medan agar tertib melaporkan daftar kekayaannya kepada negara setiap periodik tahunnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Inspektur Kota Medan, Para Staf Ahli, Asisten Setda, Pimpinan OPD Kota Medan serta Kabag dan Camat Se-Kota Medan.
Walikota Medan Drs. Dzulmi Eldin, M.Si yang diwakili Asisten Umum Setda Kota Medan Ikhwan H. Daulay dalam pembukaan tersebut menyambut baik langkah maju yang diambil Pemko Medan dalam meningkatkan sistem pelaporan LHKPN bagi pejabat di Kota Medan.
Dikatakannya selama ini sistem penyampaian LHKPN bagi Pejabat Pemko Medan masih bersifat manual, namun dengan dimulainya sistem penyampaian LHKPN berbasis elektronik akan mempermudah sistem penyampaian dan juga penyimpanan database kekayaan Pejabat Pemko, karena dengan diberlakukannya sistem ini, nantinya seluruh database kekayaan Pejabat Pemko akan tersimpan otomatis dalam server KPK RI.
“Kini dengan adanya upaya penyederhanaan sistem oleh KPK ini, diharapkan meningkatkan ketaatan penyampaian serta tidak ada alasan lagi bagi setiap Pejabat untuk tidak menyampaikan LHKPN miliknya,” ucapnya.
Untuk itu Walikota meminta para Pejabat di Lingkungan Pemko Medan agar mengikuti sosialisasi ini dengan baik, serta mengikuti seluruh instruksi penyampaian LHKPN yang benar, supaya jangan ada lagi Pejabat yang terlambat atau tidak menyerahkan LHKPN miliknya kepada KPK.
Dalam pemaparan yang disampaikan Narasumber dari KPK RI, Amalia Rosanti, dijelaskan bahwa sejak 2016 memang terdapat beberapa penyesuaian dalam sistem penyerahan LHKPN dari bersifat manual menjadi berbasis elektronik. Hal ini untuk menyesuaikan dengan 147 negara lainnya yang telah lebih dulu menerapkan hal tersebut dengan tujuan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas.
“Tentunya dengan penerapan sistem ini, menjadikan sistem pelaporan yang lebih mudah, murah dan juga bermanfaat, karena semuanya akan lebih kompleks dan lengkap dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ungkap Amalia.
Aplikasi pelaporan ini akan dibagi dalam 3 tahapan dimana Tahap I, e-registration oleh administrator yang ditunjuk (Periode November-Desember), Tahap II, e-filling untuk pengisian LHKPN (Januari-Maret), Tahap III, e-announcement untuk verifikasi administratif dan pengumuman (April-Oktober). (SB/HS)

Pingback: เว็บ24