Mulai 22-26 November, KPU Sumut Terima Penyerahan Berkas Calon Perseorangan Pilgubsu

Sentralberita| Medan~Mulai tanggal 22-26 November ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menerima penyerahan berkas pasangan calon (Paslon) perseorangan Pilgubsu 2018.

Dalam jumpa pers, Selasa (21/11/2017) di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga bersama Harry Dharma Putra
Kasubbag Teknis dan Hupmas menyampaikan tahapan verifikasi berkas calon perseorangan akan berlangsung ada tanggal 22-26 Nopember mendatang.

Karena itu, katanya, KPU Sumut akan memulai tahapan penyerahan syarat dukungan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bakal calon perseorangan Pilgubsu Sumut 2018.

Menurut Benget, untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon perorangan Pilgubsu dibutuhkan dukungan 765.048 KTP ektronik (e-KTP) yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumut.

Baca Juga :  Tinjau Kondisi Kantor, Bagja Tekankan Pentingnya Sarana dan Prasarana Guna Menunjang Tugas Pengawas Pemilu

Selanjutnya KTP tersebut akan diverifikasi dan akan membentuk tim memprifikasi seperti adanya dukungan ganda, apakah dipergunakan calon lainnya dengan menggunakan aplikasi sisitem informasi politik ((Sipol) sehingga dapat memanimalisir kecurangan.

Tahapan selanjutnya, KPU Sumut akan melakukan verfikasi administrasi, apakah data-data pendukung suatu bakal calon telah sebagai pemilih didaftar pemilih tetap. (SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->