Walikota Tebing Tinggi Buka Bimtek Penerapan Sistem Informasi E- Lapor

Sentral Berita l Tebing Tinggi~Walikota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan membuka resmi bimbingan tekhnis penerapan sistem informasi Administrasi perkantoran maya dan aplikasi E-lapor dilingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Senin (20/11) di Gedung Hj.Sawiyah Jl.Sutomo.

Mengawali sambutannya Walikota Tebing Tinggi mengatakan bahwa dengan adanya sistem pelayanan menggunakan sistem informasi Elektronik ini merupakan suatu tuntutan bukan gagah – gagahan, bukan karena kita mencari sensasional tapi karena tuntutan kemajuan Zaman, tuntutan Pemerintahan yang lebih bersih, tuntutan pemerintahan yang lebih cepat .

” Maka sistem Informasi ini dibuat dan wajib dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi serta jangan anggap ini sekedar mencari popularitas, ingin mencari sensasi tapi karena ingin memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat, lebih cepat lebih transparan kepada masyarakat apa yang kita perbuat dan apa laporan dari masyarakat “.Jelas Umar.

Baca Juga :  Kadishub Sumut Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum untuk Mudik Nataru, Hindari Naik Motor

Kepada Seluruh peserta H. Umar Zunaidi Hasibuan menjelaskan selain kita menerima laporan dari masyarakat kita juga perlu melaporkan ke Pemerintah pusat, karena pada hakikatnya Pemerintah itu di Pemerintah Pusat, kita ini hanya membantu Pemerintah pusat, tugas-tugas kita ini merupakan tugas yang diberikan Pemerintah pusat yang harus kita jalankan.

” Tidak ada pemerintah Daerah itu berdiri sendiri, Republik ini ada pada Pemerintah pusat, kita Pemerinatah Kab/Kota adalah Pemerintah yang ada dibawah perintah pusat , maka apapun yang kita kerjakan perlu kita laporkan ke Pusat , sistem pelaporannya juga sudah menggunakan sistem elektronik.” sambungnya,”
kita tidak lagi menggunakan hard copy, surat menyurat, kalaupun ada hard copy itu merupakan susulan tapi laporan yang perlu kita lakukan adalah laporan yang secara online yang bisa di akses oleh Pemerintah pusat,papar Umar.

Baca Juga :  HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Sampaikan Berbagai Capaian Sumut yang Lebih Baik dari Nasional

Oleh karena itu Beliau meminta kepada Inspektorat agar menjaga, mengawasi dan harus bisa di aplikasikan kepada seluruh SKPD yang ada di Pemerintahan Kota Tebing Tinggi dan apabila ada SKPD yang tidak menanggapi laporan dari masyarakat dengan cepat akan kita beri sanksi” tegasnya.

Oleh karena itu,Waikota H.Umar Zunaidi memerintahkan Dinas Kominfo untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat,sebab menurutnya dengan adanya E-lapor masyarakat dapat dengan cepat melaporkan kepada pemerintah apa yang sedang terjadi, misalkan adanya jalan yang sudah berlubang , paret yang sudah tumpat dan hal lain yang meresahkan masyarakat dapat dengan cepat ditanggapi serta tertanggulangi.(sb l jontob)

Tinggalkan Balasan

-->