Lima Unit Papan Reklame Dibongkar

Sentralberita| Medan ~Sebanyak 50 personil  Satpol PP Kota Medan kembali  diturunkan  untuk membongkar 5 unit papan reklame di Jalan Dipongoro Medan, Selasa (14/11). Selain masuk 13 ruas jalan zona terlarang, kelima papan  reklame itu dibongkar karena  lokasinya berada di jalur pedestrian sehingga sangat mengganggu para pejalan kaki.

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan. Pada saat melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP dibantu 5 orang pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.

Berhubung  kelima papan reklame yang dibongkar tersebut berukuran sedang, Satpol PP kali ini tidak menurunkan mobil crane seperti selama ini dilakukan.  Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  di lingkungan Pemko Medan yang bertugas untuk penegakan peraturan daerah (Perda) ini, hanya membawa peralatan mesin las beserta tali.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Tingkatkan Perlindungan Anak, Puluhan Anak Jalanan Terjaring Penertiban

 Begitu tiba di lokasi, Sofyan langsung memerintahkan anggotanya untuk memulai pembongkaran. Guna mendukung kelancaran pembongkaran, arus listrik yang masih mengaliri papan reklame pun dibongkar. Setelah itu petugas Satpol PP memotong tiang reklame  dengan menggunakan mesin las hingga rata dengan permukaan trotoar.(SB/husni l)

Tinggalkan Balasan

-->