Lima Unit Papan Reklame Dibongkar
Sentralberita| Medan ~Sebanyak 50 personil Satpol PP Kota Medan kembali diturunkan untuk membongkar 5 unit papan reklame di Jalan Dipongoro Medan, Selasa (14/11). Selain masuk 13 ruas jalan zona terlarang, kelima papan reklame itu dibongkar karena lokasinya berada di jalur pedestrian sehingga sangat mengganggu para pejalan kaki.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan. Pada saat melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP dibantu 5 orang pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.
Berhubung kelima papan reklame yang dibongkar tersebut berukuran sedang, Satpol PP kali ini tidak menurunkan mobil crane seperti selama ini dilakukan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan yang bertugas untuk penegakan peraturan daerah (Perda) ini, hanya membawa peralatan mesin las beserta tali.
Begitu tiba di lokasi, Sofyan langsung memerintahkan anggotanya untuk memulai pembongkaran. Guna mendukung kelancaran pembongkaran, arus listrik yang masih mengaliri papan reklame pun dibongkar. Setelah itu petugas Satpol PP memotong tiang reklame dengan menggunakan mesin las hingga rata dengan permukaan trotoar.(SB/husni l)
