Tipikor Polres Asahan OTT di RSUD HAMS Kisaran

Direktur RSUD HAMS Kisaran dr Edi Iskandar saat digiring Unit Tipikor Polres Asahan (F/SB.dok)

Sentralberita – Asahan | Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan gelar Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Bagian analis Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, Kamis siang (9/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tidak tahu pasti apa masalahnya, Tim yang diduga dari Polres Asahan tampak menggiring pegawai dari ruang analis,”ujar salah seorang pegawai RSUD HAMS Kisaran yang enggan ditulis namanya di Asahansatu,com.

Sementara Kanit Tipikor Iptu Rianto saat dikonfirmasi di ruang kerja Direktur enggan bicara banyak,”kami sedang mengumpulkan berkas – berkas terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Perda No.14 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Restribusi Jasa Umum.” Jelas Rianto singkat.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Minta Masyarakat Kawal Pilkada dan Netralitas ASN

Sementara hasil pantauan, penyidik dari Unit Tipikor Polres Asahan tampak mengidentifikasi berkas – berkas dari berbagai ruangan yang dikumpulkan di ruang kerja Direktur, kemudian beberapa pegawai termasuk Direktur dr Edi Iskandar selanjutnya tampak digiring menujuh mobil yang sudah disediahkan untuk dibawah ke Polres Asahan.

Terkait OTT yang dilancarkan, dr Edi Iskandar sebelum memasuki mobil saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu jika Perda No.14 Tahun 2014 sudah berlaku dan dirinya hanya mengikuti kebiasaan yang dijalankan, “saya baru 10 bulan menjabat, jadi tidak tahu dan prosedur yang dijalankan masih mengikuti pola lama,”ujar dr Edi Iskandar.

“Pihaknya, hanya sebagai eksekutor dan uang yang dihimpun disetor ke kas daerah melalui Bank , tutupnya sambil berlalu memasuki mobil milik Polisi. (SB/susilawadi)

Baca Juga :  Jaringan Narkoba Terungkap: Polres Tapsel Terus Berantas Peredaran Sabu

 

Tinggalkan Balasan

-->