Saat Pembahasan Ranperda Izin Lingkungan, DPRD Medan Kecewa Kadis BLH Tak Hadir

“Ini pelecehan lembaga, yang kita bahas sangat penting dan strategis untuk keputusan. Kehadiran Kadis sangat penting. Tidak cukup hanya utusan staf, ” cetus anggota pansus Paul Mei Anton Simanjuntak dengan nada kesal.
Ditimpali anggota pansus lainnya M Yusuf mengaku, sangat kecewa ketidakhadiran Kadis BLH. “Kenapa Pemko yang mengusulkan Ranperda namun mereka tidak serius. Ini pembahasaan yang kesekian kalinya, tapi Kadis BLH tidak pernah hadir. Ada apa ini, pada hal DPRD sudah serius,” sambung Yusuf.
Kendati sempat alot dan adu argumen terkait rapat pembahasan dilanjutkan atau diskor. Akhirnya, Ketua Pansus Maruli Tua Tarigan memutuskan agar rapat dilanjutkan. Bahkan anggota pansus antara lain M Nasir, Hj Hamidah dan Asmui Lubis, Wong Chun Sen sepakat rapat dilanjutkan. Namun untuk rapat berikutnya kepala SKPD diwajibkan hadir.
Pada saat pembahasan, anggota pansus fokus salah satu pasal isi ranperda yakni penerbitan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Penerbitan AMDAL selama ini dituding sering dimanipulasi sehingga merugikan masyarakat sekitar. Dalam hal itu pansus mempertanyakan ketegasan BLH mengeluarkan izin Amdal.
“Sejauh mana ketegasan dan survey yang dilakukan BLH. Karena selama ini sering IMB terbit namun belum memiliki Amdal. Bahkan izin Amdal sudah terbit namun tidak mengetahui warga sekitar,” ujar Paul.
Bukan itu saja kata Paul, bagaimana sikap BLH terhadap jika seseorang berusaha mengurus Amdal namun tidak berhasil. “Seharus BLH melakukan pembinaan dan bertanggungjawab memfasilitasi apa kendala seseorang batal mengurus Amdal. Sehingga ada solusui” terang Paul.
Sementara itu, Ketua Pansus Maruli Tua Tarigan menyampaikan, bila ada pihak developer membangun suatu perumahan namun berdampak buruk terhadap lingkungan maka diwajibkan pihak pengembang melakukan ganti untung terhadap warga sekitar. “”Jangan pula disamping kita mewah namun kita menderita karena dampak pembangunan tadi. Ini yang perlu disikapi, ” pinta Maruli.
Hadir saat rapat., kabag Hukum Suleman. Sementara dari Walhi Sumut Antoni Sipayung dan Godfried. Rapat diskor menunggu jadwal pembahasan berikutnya. Sebagaimana diketahui Ranperda Izin Lingkungan yang diajukan terdiri X BAB dan 50 Pasal. (SB/Lam)