Pemprov Sumut Gelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan
Sentralberita| Medan~Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar acara bimbingan teknis pemanfaatan data kependudukan bagi selurh kabupaten/kota. Bimbingan teknis diikuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seluruh Sumatera Utara berlangsung selama 1-3 November 2017 di Hotel Garuda Plaza, Medan.
Pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan pada Rabu (02/11) malam yang dihadiri Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudulan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri DR IR David Yama, MSc, MA, Kepala Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Provsu Drs Ahmad Zaki, MAP, dan para peserta.
Ahmad Zaki menjleaskan bahwa Bimbing Teknis dilaksanakan menyikapi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tatacara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Pemendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang No 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri yang mengatur tentang pemanfaatan ndata kependudukan. Oleh karena itu harus dikelola dan diamankan dengan baik dan benar dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ahmad Zaki.
Sementara itu Ketua Panitia Eva Imelda Situmeang menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis adalah untuk memberikan pemahaman yang sama bagi aparat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/kota tentang tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik. “Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan bimbingan teknis ini pemanfaatan data kependudukan kabupaten/kota di provinsi sumatera utara dapat semakin baik sehingga terwujud data kependudukan yang valid dan terkini,” ujarnya.