Wartawan dalam Menjalankan Tugasnya Harus Berpedoman UU Pers
Sentral Berita|Sergai~Wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk tetap berpedoman pada UU Pers No.40 Tahun 2009 dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang terkandung didalam Kode Etik Jurnalistik agar profesi wartawan dapat dicintai khalayak,karna pers adalah bahagian tak terpisahkan pada keberhasilan pembangunan Negara Indonesia ini termasuk Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai(Pemkab Sergai).
Demikian dikatakan Wabup Sergai Darma Wijaya pada para wartawan yang tergabung diunit Pemkab Sergai saat acara silaturahmi dan Coffee Morning diruang pertemuan kompleks Dinas Pemkab Sergai Kota Rampah (Jumat,27/10).
Hal itu dikatakan Darma karna belakangan ini ada sekelompok oknum mengaku wartawan mendatangi serta menakut takuti para Kepala Desa di Pemkab Sergai dengan berbagai alasan sehingga membuat resah dan mengganggu kinerja para kades tersebut.
“Silahkan kontrol dan kritisi,itu yang kita inginkan dan tidak ada yang menghalangi fungsi rekan-rekan pers namun janganlah hendaknya yang aneh-aneh sehingga mengganggu program pembangunan didesa mereka”himbaunya.
Seiring pada kesempatan yang sama Kadiskominfo Ikhsan,AP kepada wartawan mengungkapkan bahwa,selama ini dan kedepan antara Pemkab Sergai dan insan pers sebagai mitra pembangunan tetap dianggap bagian tak terpisahkan dalam mensosialisakan pembangunan Kabupaten Sergai berkesinambungan.Karena itu,sebagai Kadiskominfo Ikhsan mengutarakan niatnya untuk mengupayakan diadakannya Diklat Peningkatan SDM untuk wartawan dan niatnya ini mendapat dukungan Wabup Darma Wijaya yang sambut apluse para wartawan.
Adapun hal ini diinginkannya agar para wartawan yang tergabung didalam unit Pemkab Sergai mampu dan lebih profesional lagi melihat perkembangan global dunia komunikasi dan media sosial yang berkembang dengan pesat dan berharap para wartawan dapat membantu pemerintah didalam memerangi informasi yang menyesatkan atau berita hoax yang tidak bertanggung jawab.(sb/jontob)