Over Dosis akahirnya Meninggal, begini ceritanya…

Sentralberita| Medan~ Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan berhasil meringkus empat pelaku pembunuhan terhadap Khairunnisa alias Ica (20) Warga Jalan Pasar VII Beringin, Gang Rambutan, Medan Tembung, dari lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, keempat pelaku yang diringkus diantaranya, Aden Sihotang (27), Ahmad Chaidir Ichsan (23), Maulana alias Mul (34) dan M Yasin Lubis alias Husein (27). Dua diantara pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki karena melawan dan berusaha melarikan diri.

“Mereka diringkus berdasarkan laporan yang tertuang dalam LP/2207/X/2017 Tanggal 19 Oktober 2017 yang dilaporkan keluarga korban Khairunnisa alias Ica,”kata Pardamean Hutahaean didampingi Waka Polsek AKP Junaidi dan Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba saat memaparkan para pelaku di Mapolsek Percut Sei Tuan, Senin (23/10) siang.

Pardamean menjelaskan, pada hari Rabu (18/10) sekira pukul 21.30 WIB, pelaku Ihsan, Mul dan Husein datang ke rumah pelaku Aden Sihotang yang berada di Desa Selambo, Tanah Garapan, Percut Sei Tuan. Kedatangan para pelaku untuk menggelar pesta sabu. Namun, pelaku Ihsan mempunyai ide untuk menjemput korban agar memakai sabu bersama.

Kemudian, sambung Pardamean, pelaku Ihsan menjemput korban di rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di lokasi, para pelaku dan korban mengkonsumsi sabu secara bersama-sama.

Baca Juga :  Kapoldasu Nyatakan Komitmen Perangi Narkoba Wujudkan Sumut Maju

Melihat korban masih dalam kondisi sadar. Pelaku Mul dan Husein memerintahkan Aden untuk membeli cairan alkohol 9,6% dan minuman bersoda.

Kemudian, pelaku Mul meracik cairan alkohol dengan minuman bersoda. setelah diracik, para pelaku menyuruh korban untuk meminumnya. Akhirnya korban tak sadarkan diri, dan kemudian para pelaku menggilir korban secara bergantian.

“Motif pelaku memberikan minuman yang bercampur alkhol kepada korban, agar mereka bisa melakukan hubungan badan dengan korban,”terang Pardamean.

Keesokannya, saat korban sadarkan diri, korban mengalami sakit. Kemudian pelaku Aden dan Ihsan mencoba memberikan susu, cairan jahe dan mie instan kepada korban. Akan tetapi, korban semakin tak sadarkan diri. Dan sekira pukul 16.00 WIB, korban sudah meregang nyawa.

Melihat itu, pelaku Ihsan dan Aden memberitahukan kepada Mul dan Husein bahwa korban sudah meninggal dunia. Kemudia, pelaku Ihsan dan Aden membawa korban ke rumah sakit Mitra Medika di Jalan Pasar VIII, Tembung, dengan menggunakan sepeda motor.

Di rumah sakit, pelaku menghubungi orang tua korban dan memberitahukan bahwa korban sakit dan di rawat di rumah sakit tersebut. Mendengar kabar tersebut, orang tua korban mendatangi rumah sakit.

Di rumah sakit, ibu dan keluarga korban meminta kepada pelaku Ihsan dan Aden untuk menunjukkan rumah pelaku Mul dan Husein. Karena pelaku tidak mengetahui jelas rumah pelaku Mul dan Husein, akhirnya pelaku Ihsan dan Aden diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan, guna dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Tanjungbalai Patroli Perairan, Cegah PMI Non-Prosedural dan Penyelundupan

Selanjutnya, pada Jumat (20/10) sekira pukul 14.00 WIB, petugas Reskrim mendapat informasi pelaku Mul dan Husein berada di Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan. Mendapat informasi itu, petugas langsung memburu dan akhirnya berhasil meringkus keduanya.

“Namun, saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti di TKP. Kedua pelaku melawan dan berusaha melarikan diri. Dengan terpaksa, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki keduanya,”jelas Pardamean.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan guna mengeluarkan proyektil yang bersarang dan selanjutnya digiring ke markas komando (Mako) guna menjalani proses hukum. Selain keempat pelaku, petugas turut menyita barang bukti, dua unit sepeda motor, satu buah tas milik korban, delapan handphone satu diantaranya milik korban.

Kemudian, satu buah gelas dan satu buah kunci rumah satu sarung dan satu buah sprei milik pelaku Aden. Satu bungkus susu sachet, dua buah cup air mineral dan satu pasang pakaian korban.

Tinggalkan Balasan

-->