Panwaslih Kecamatan yang Lolos Banyak Rangkap Jabatan

Sentralberita| Tapteng~ Dari 120 calon panwaslih yang lolos seleksi tertulis untuk maju ke 6 besar sebagaimana pengumuman Panwaslih Kecamatan Nomor 003/Pokja/Panwas-23/KP.01.00/ 10/2017 tertanggal 2 Oktober 2017, yang ditandatangani Ketua Pokja Ir Setiawati Simanjuntak serta anggota Safran Matondang SE dan Zirzi Saidan Panjaitan SE, banyak yang rangkap jabatan ataupun double job.

Hasil pengumuman tes wawancara calon anggota Panwaslih Kecamatan Nomor 004/Pokja/Panwas-23/KP.01.00/ 10/2017 tertanggal 7 Oktober 2017, yang ditandatangani Ketua Panwaslih Kabupaten Tapanuli Tengah Safran Matondang SE dan Kepala Sekretariat Nutampri SE, beberap peserta seleksi yang ditetapkan menjadi anggota Panwaslih Kecamatan, juga disinyalir rangkap jabatan.

Sontak keputusan ini menuai protes dari beberapa peserta seleksi. Mereka menilai Panwaslih Kabupaten Tapanuli Tengah plin plan dalam penerapan peraturan perundangundangan yang berlaku. Panwaslih juga dituding telah menjilat ludah sendiri dengan peraturan yang dibuatnya.

Baca Juga :  Pastikan Mudik Lebaran 2024 Lancar, Pemprov Sumut Sediakan Mudik Gratis dan Batasi Operasional Angkutan Barang

“Komisioner Panwaslih bilang nggak boleh PNS dan rangkap jabatan. Jangankan yang lolos maju ke 6 besar, yang ditetapkan menjadi anggota Panwascam pun ada yang rangkap jabatan dan digaji APBN. Ini kan sama saja dengan menjilat ludah sendiri,” ungkap RN, salah seorang peserta seleksi yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa (17/10).

Akibatnya, peraturan akal-akalan gaya Panwaslih Tapteng ini telah membuat puluhan peserta kecewa dan merasa dirugikan. Ia mengatakan bahwa Panwaslih Tapteng telah berlaku tidak adil dan mengkebiri hak-hak peserta seleksi dengan menerapkan keputusan yang berbau kolusi dan nepotisme.
“Ada yang lolos yang notabenenya seorang kepala yayasan, pendamping lokal dan guru honor sekaligus ketua BUMDes,” ujarnya.(SB/nt.com)

Baca Juga :  Utamakan Layanan kepada masyarakat! Tegas Kapolda Sumut dalam kunjungannya di Polres Tapsel

Tinggalkan Balasan

-->