Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Sentralberita– Asahan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan buka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernura dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Darwis Sianipar melalui Anawinta Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Sabtu (14/10) di ruang kerjanya, “ ada lima PPK dan tiga PPS,” yang diterima tegas Anawinta.

“Pengumuman pendaftaran dibuka sejak tanggal 12 sampai dengan 18 Oktober 2017, kemudian pendaftaran calon PPK dan PPS mulai tanggal 13 hingga 20 Oktober 2017. Waktu pengembalian formulir pendaftaran sama dengan pendaftaran”, terangnya.

Selanjutnya, seleksi administrasi calon tanggal 21 Oktober 2017, dilanjutkan dengan ujian tertulis pada tanggal 28 Oktober dan diumumkan satu hari setelah ujian dilaksanakan. Setelah calon dinyatakan lulus akan dilakukan tes wawancara yang waktunya tiga hari terhitung sejak tanggal 30 Oktober sampai dengan tanggal 1 Nopember 2017.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni dan Forkopimda Bahas Perkembangan Sumut dengan Kompak

“Bagi calon PPK dan PPS yang lulus tes wawancara, akan dilantik pada tanggal 6 Nopember 2017’, tegas Anawinta.

Ketika ditanya, KPU Kabupaten Asahan dalam perekrutan PPK dan PPS menggunakan Undang – Undang mana mengingat pada UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tidak ada mengatur soal penyelenggaraan Pilgubsu.

“KPU Kabupaten Asahan dalam perekrutan calon PPK dan PPS menggunakan, UU No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,”pungkasnya.(SB/susilawadi)

Tinggalkan Balasan

-->