Eksekutif Ajukan Delapan Ranperda Ke Legeslatif
Sentralberita – Asaha n|Pihak eksekutif pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan mengajukan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Asahan.
Hal itu dijelaskan Plt Kepala Dinas Kominfo Rahmat Hidayat Siregar M Si, Rabu (4/10), pada sidang Paripurna yang digelar DPRD Asahan pada hari Senin (2/10) kemarin pihak eksekutif mengajukan delapan Ranperda kepada pihak Legeslatif untuk dilakukan pembahasan, jelasnya.
Delapan Ranperda yang diajukan masing – masing, pertama rancangan pencabutan beberapa peraturan daerah tentang desa, kemudian perubahan peraturan daerah No.2 tahun 2011 tentang pajak parkir.
Selanjutnya, peraturan daerah No. 2 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan kepala desa dan penyelenggara pemerintah desa. Perubahan Perda No.4 Tahun 2011 tentang pajak air tanah, Perda No.11 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Eksekutif juga menyampaikan rancangan restribusi pelayanan tera ulang, rancangan restribusi tempat khusus tempat parkir dan rancangan badan permusyawaratan desa, terangnya.
Sidang Paripurna dengan agenda pengajuan delapan Ranperda itu dihadiri oleh Forkopimda, OPD, Assisten serta anggota DPRD Asahan, kata Rahmat Hidayat Siregar. (SB/susilawadi)