Eksekutif Ajukan Delapan Ranperda Ke Legeslatif

Wakil Bupati Asahan H Surya BSc saat menyampaikan Delapan Ranperda pada sidang Paripurna yang digelar  DPRD Asahan.(F/SB.dok)

Sentralberita – Asaha n|Pihak eksekutif pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan mengajukan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Asahan.

Hal itu dijelaskan Plt Kepala Dinas Kominfo Rahmat Hidayat Siregar M Si, Rabu (4/10), pada sidang Paripurna yang digelar DPRD Asahan pada hari Senin (2/10) kemarin pihak eksekutif mengajukan delapan Ranperda kepada pihak Legeslatif untuk dilakukan pembahasan, jelasnya.

Delapan Ranperda yang diajukan masing – masing, pertama rancangan pencabutan beberapa peraturan daerah tentang desa, kemudian perubahan peraturan daerah No.2 tahun 2011 tentang pajak parkir.

Selanjutnya, peraturan daerah No. 2 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan kepala desa dan penyelenggara pemerintah desa. Perubahan Perda No.4 Tahun 2011 tentang pajak air tanah, Perda No.11 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Baca Juga :  KPU Sumut Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024

Eksekutif juga menyampaikan rancangan restribusi pelayanan tera ulang, rancangan restribusi tempat khusus tempat parkir dan rancangan badan permusyawaratan desa, terangnya.

Sidang Paripurna dengan agenda pengajuan delapan Ranperda  itu dihadiri oleh Forkopimda, OPD, Assisten serta anggota DPRD Asahan, kata Rahmat Hidayat Siregar. (SB/susilawadi)

Tinggalkan Balasan

-->