MA Pastikan Putusan Praperadilan Novanto Kalahkan KPK Tidak Menyalahi Prosedur
Sentralberita| Jakarta~ Mahkamah Agung (MA) memastikan putusan praperadilan Novanto yang mengalahkan KPK tidak menyalahi prosedur. Hal ini terkait Status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP yang digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Saya sudah dengar putusannya dan putusan itu adalah independensi hakim, tidak ada tekanan atau intervensi,” ujar Jubir MA, Hakim Agung Suhadi, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/9/2017).
Dia mengatakan, silakan publik menilai putusan tersebut. Namun bila ada yang tidak pusa, Suhadi meminta kepada para pihak untuk tetap menempuh jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Bahwa praperadilan itu memang sesuatu yang diatur undang-undang dan ini sarana yang sah digunakan, jadi saya rasa tidak ada masalah dengan hal tersebut. Namun bila ada yang kurang puas silakan tempuh jalur sesuai koridor hukum,” ucapnya.
Suhadi juga membantah putusan ini terkait dengan bertemunya Setya Novanto dengan Ketua MA Hatta Ali di Surabaya beberapa waktu lalu. Dia menegaskan, pertemuan itu terjadi karena Setya Novanto diundang sebagai tamu kehormatan dalam sidang uji calon doktor di Universitas Airlangga.
“Sedangkan Pak Hatta Ali adalah guru besar Unair sekaligus penguji dan Pak Setya Novanto sebagai tamu terhormat diundang ke sana dan memang duduknya di depan. Tapi tidak ada kontak antara Ketua MA dengan Pak Setya Novanto,” ucapnya.(SB)