KPU Diminta KPU Cantumkan Saksi Pidana pada Form C6
Sentralberita| Jakarta~Anggota DPR Komisi II Fandi Utomo mengusulkan kepada penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum mencantumkan sanksi pidana di dalam form C6 (surat pemberitahuan/undangan) bagi masyarakat yang menyalahgunakan C6 pada saat Pemilu 2019 yang digelar secara serentak.
Hal ini dikatakan Fandi saat meninjau Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019 yang berlokasi di bekas TPS 6, Kawasan Masjid Agung Wali Songo, Kampung Kadumangu, RT.01 RW.02, Kelurahan Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/9/2017).
“Cuma ada satu yang kurang di dalam C6 itu, yaitu peringatan kepada masyarakat terkait pidana yang akan dihadapi jika dia menyalahgunakan C6, apakah dia memakai punya orang lain, apa dia menjual C6,” ujar Fandi di lokasi.
Ia juga mempertanyakan kepada KPU perihal estimasi waktu bagi pemilih yang menggunakan form A5 (pindah TPS dan juga menggunakan E-KTP.
“Kemudian A5, pindahan. Dalam simulasi ini, nanti gimana ini? Setelah jam 12.00 ini apakah cukup waktunya untuk A5. Nanti jam 12.00 itu yang pindahan sama yang pakai e-ktp, nanti cukup tidak waktunya,” kata dia.
“Yang ketiga (form) C7, dulu itu bukan sesuatu yang terbuka. Sekarang C7 itu sesuatu yang terbuka dan para pemilih harus menandatangani langsung karena itu adalah otentisitas para pemilih yang hadir. Jadi tidak diisi oleh petugas. Setelah itu baru ke ruang tunggu, baru ambil surat suara dan masuk ke bilik pemilihan,” ucap Fandi.
Lebih jauh, Fandi pun menyarankan ukuran bilik suara harus disesuaikan dengan kertas suara.
“Ukuran bilik harus disesuaikan dgn lebarnya kertas suara. Karena kertasnya menurut simulasi hari ini cukup lebar dan harus dibuat sebisa mungkin kertas betul-betul terbuka, jangan sampai ada coblos ganda karena dia tidak bisa membuka seluruhnya kertas suara,” tutur Fandi.
Politisi Partai Demokrat itu pun mendorong pemerintah segera memberlakukan ketentuan KTP elektronik untuk digunakan dalam Pemilu. Menurutnya, hal tersebut penting agar seluruh masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu.
“Nah catatan itu penting pada para bupati, gubernur dan Kementerian Dalam Negeri terkait ketentuan KTP elektronik dalam pemilu. Desember 2018 adalah batas akhir penggunaan KTP yang di luar KTP elektronik, baik itu surat keterangan Dukcapil atau KTP lama,” kata Fandi.(SB/s.c)
“Jadi hati-hati jangan sampai rakyat kehilangan hak pilih karena tidak membawa KTP elektronik pada Pemilu 2019. Petugas tadi bilang, jangankan bapak yang orang DPR, presiden pun kalau tidak bawa KTP elektronik saya tolak,” sambungnya.