Pansus Reklame DPRD Medan, Ultimatum Selesai Tiga Bulan

Adapun 6 point rekomendasi Pansus yakni Pemko Medan harus tegas dan konsisten menjalankan Perda No 11 Tahun 2011. Dituntut keberanian Pemko Medan melakukan pembersihan reklame diseluruh ruas jalan, baik yangtidak memiliki izin dan habis masa izin. Khusus di 13 titik ruas jalan yang dilarang sesuai Perwal No 19/2015. Sedangkan untuk biaya pembongkaran tidak boleh menggunakan anggaran APBD Kota Medan.
Kepada Pemko Medan diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk membongkar seluruh papan reklame yang bermasalah. Selanjutnya Pemko Medan dituntut mampu meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame pada tahun 2018 mengingat potensi yang cukup besar.
Selain itu, Pansus mengusulkan agar Pemko Medan membuat Perda baru tentang penyelenggaraan reklame. Karena Perda No 11/2011 tentang pajak reklame hanya mengatur tentang pajak reklame sementara dianggap perlu tambahan untuk mengatur penyelenggaraan reklame. Seperti kewajiban bongkar bagi pemilik jika habis izin. Memberikan jaminan asuransi dari pemilik jika papan reklame tumbang menimpa korban.
Alasan pansus membuat rekomandasi setelah melakukan kajian terlebih dahulu dan menemukan realita persoalan. Seperti rendahnya PAD dari pajak reklame sejak tahun 2010 s/d 2016 yakni tidak pernah mencapai target sementara potensi cukup besar. Contoh Tahun 2016 ditargetkan Rp 89,8 Miliar namun terealisasi Rp 17,50 Miliar dengan potensi Rp 90,3 Miliar.
Persoalan lain dikarenakan berubah ubah nya Perwal tentang reklame. Dimana sejak Tahun 2011 hingga 2015 Pemko Medan keranjingan menerbitkan Perwal sampai lima kali. Selanjutnya Pansus menilai karena tidak adanya kerjasama yang baik antar instansi, tidak adanya data yang valid soal reklame. Juga penempatan larangan mendirikan reklame ditempat terlarang cenderung diabaikan.
Masalah lain yakni sering ditemukan pemasangan reklame yang masa tayangnya sudah berakhir tapi tidak diturunkan. Pemasangan kontruksi reklame banyak yang menyalahi aturan. Penataan reklame selalu melanggar estetika lingkungan sehingga mengganggu keindahan kota. Tidak berfungsinya pengawasan reklame serta hilangnya fungsi trotoar akibat berdirinya tiang trotoar. (SB/lam))