Ternyata Pelaku Dua Kali Melakukan di Hari Besar Islam
Sentralberita| Medan~ Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya, Jumat (22/9/2017) di Mapolda Sumut mengaku penyidik tidak akan berhenti pada keterangan tersangka. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini.
Pasalnya ini sudah kedua kalinya dilakukan oleh pelaku di lokasi yang sama dan dilakukan pada waktu perayaan hari besar umat Islam.
“Kita akan kembangkan. Ini suda dua kali, yang pertama waktu Idul Fitri tapi tidak dilaporkan, yang kedua kejadian kemarin. Kenapa kalau urusannya pribadi dilakukaknnya pada saat peringatan hari besar Islam?. Tentu ini nanti akan dikembangkan penyidik,” Ujar Kapolda.
Saat ini tersangka masih berada di tahanan Mako Brimob Polda Sumut. Dia menjalani pemeriksaan disana.
“Pelaku dijerat melanggarpasal 156a jo Pasal 335 ayat 1 jo 331 KUHP. Itu ancamannya 4-5 tahun,” tandas Paulus. (SB/01)